KPK Sita Rumah dan Kendaraan Eks Bupati Cirebon

Senin, 03 Februari 2020 – 23:34 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/1). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah dan kendaraan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).

"Ada rumah satu, kendaraan satu," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2).

BACA JUGA: Eks Bupati Cirebon Jadi Tersangka TPPU, KPK Garap Rokhmin PDIP

Rumah milik Sunjaya yang disita itu berlokasi di Desa Adidarma, Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Namun, Ali belum bisa merinci lebih jauh total nilai aset yang telah disita tersebut.

BACA JUGA: Eks Bupati Cirebon Jadi Tersangka Pencucian Uang

"Untuk nilainya kami belum konfirmasi lebih lanjut karena ini kan masih berjalan terkait dengan perkara TPPU Pak S (Sunjaya). Nanti keseluruhannya setelah berkas semua selesai bisa dilihat ada berapa aset yang dilakukan penyitaan," ucap Ali.

Dalam proses penyitaan itu, ia juga menyatakan sempat terjadi kesalahpahaman antara petugas KPK dengan sekelompok orang.

BACA JUGA: NasDem Berkepentingan Menjaga Anies Agar Tak Layu Sebelum Berkembang

"Ada yang mengambil gambar tanpa izin setelah dikomunikasikan ternyata tidak ada identitas itu dari teman-teman media," tuturnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU pada 4 Oktober 2019.

Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pegembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.

Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sebesar sekitar Rp 51 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler