jpnn.com, NGANJUK - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah seluas sekitar 2,2 hektare di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
Tanah yang terdiri dari 9 bidang tanah itu disita penyidik terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Nganjuk, Jawa Timur Taufiqurahman.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyitaan itu berdasarkan izin Dewan Pengawas KPK.
"Penyitaan terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah dengan total luas sekitar 2,2 Ha yang terdiri dari 9 bidang tanah yang berlokasi di desa Putren Kec Sukomoro Kab Nganjuk dengan taksiran nilai pembelian tahun 2014 sekitar Rp4,5 miliar. Estimasi nilai aset dengan taksiran saat ini sekitar Rp 15 Miliar," kata Fikri dalam rilis pers yang diterima jpnn.com, Senin (14/9).
KPK juga memasang plang penyitaan di lokasi aset yang diduga milik tersangka Taufiqurahman.
Selain itu, lanjut Fikri penyidik akan terus melakukan verifikasi terkait dugan kepemilikan aset lainnya.
"Berupa tanah yang terdapat pada 1 hamparan dengan 4 bidang tanah dengan luas sekitar 1 ha dan harga pembelian aset tahun 2014 sekitar Rp2,3 Miliar (estimasi taksiran saat ini sekitar Rp5 Miliar dan akan segera di sita," ungkapnya.
Ali memastikan terus mengumpulkan alat bukti guna merampungkan berkas perkara. Selain itu, 17 orang saksi telah diperiksa terkait dugaan kepemilikan aset Taufiqurahman.
"Sebelumnya 17 orang saksi telah diperiksa terkait dugaan kepemilikan aset tersangka Taufiqurahman," tegas Fikri.
Atas perbuatannya, tersangka Taufiqurahman disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Digelandang ke Rutan KPK, Bupati Nganjuk Minta Maaf
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama