jpnn.com, JAKARTA - Bupati Nganjuk, Jawa Timur Taufiqurrahman ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK mulai Kamis (26/10). Penahanan dilakukan usai politikus PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka suap.
Taufiqurrahman tidak banyak omong saat digelandang petugas sekitar pukul 22.55. Mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye, Taufiqurrahman meminta maaf kepada masyarakat Nganjuk. "Saya minta maaf kepada masyarakat Nganjuk,” kata Taufiqurrahman.
BACA JUGA: Bupati Nganjuk Jual Kursi-kursi Jabatan, Tarif Variatif
Dia mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. Taufiqurrahman mengklaim tidak tahu menahu ihwal duit suap Rp 298 juta. “Saya tidak tahu,” jelasnya.
Sebelum Taufiqurrahman, istrinya, Ita Triwibawati lebih dulu keluar meninggalkan KPK. Sekda Jombang yang berstatus saksi itu pun memilih bungkam.
BACA JUGA: Dugaan Jual Beli SK CPNS di KBB Dilaporkan ke KPK
Setelah Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Suwandi, Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harjanto keluar markas KPK.
Mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye, mereka berempat kompak bungkam. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (27/10).
BACA JUGA: Hasto Bilang DPP PDIP Sudah Sering Ingatkan Bupati Nganjuk
Ibnu dijebloskan ke Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Suwandi di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, Mokhammad Bisri ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jaksel dan Harjanto ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Taufiqurrahman, Ibnu dan Suwandi sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Sedangkan Bisri dan Harjanto sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Nganjuk Diduga Terima Uang demi Danai Istri di Pilbup
Redaktur & Reporter : Boy