KPK Soroti Green House Milik Pimpinan Parpol di Kepulauan Seribu yang Dibangun Lewat SYL

Senin, 01 Juli 2024 – 14:05 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami Green House milik pimpinan partai politik di Kepulauan Seribu yang diduga pembangunannya menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Green House itu diketahui disinggung oleh penasihat hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen, dalam sidang terhadap kliennya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat (28/6).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Periksa Petinggi Halmahera Sukses Mineral dan Adidaya Tangguh

"Terkait hal tersebut, semua fakta persidangan yang dapat menguatkan unsur perkara pidana yang sedang diusut maupun pengembangannya, dapat didalami oleh penyidik untuk mencari kecukupan alat buktinya. Jadi, kita tunggu saja sama-sama," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Senin (1/7).

SYL diketahui merupakan kader Partai Nasdem yang dipimpin oleh Surya Paloh. Dia dijerat KPK atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI.

BACA JUGA: KPK Melelang Aset Hasil Korupsi Milik eks Wakil Rektor UI di Depok

Meski begitu, Tessa mengaku belum mendapatkan informasi terkait rencana pemeriksaan terhadap pemimpin partai politik yang dimaksud oleh pengacara SYL itu.

"Belum ada info dari penyidiknya," kata Tessa.

BACA JUGA: Tuntutan Jaksa KPK Sebut Eks Mentan Tamak, Guru Besar Hukum Pidana: Harus Berdasar Fakta Persidangan, Jangan Asumsi

Sebelumnya, Djamaludin Koedoeboen meminta KPK mengusut green house milik pimpinan partai politik tertentu di Kepulauan Seribu.

Djamaludin menduga pembangunan green house tersebut juga menggunakan uang dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Namun, ia tak menyebut ketua umum partai mana yang dimaksud.

"Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu duit dari Kementan juga," kata Djamaludin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

Selain itu, Djamaludin juga mendesak KPK mengusut keterlibatan pengusaha bernama Hanan Supangkat. Dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang SYL, Hanan Supangkat sudah diperiksa tim penyidik KPK.

"Ada banyak lagi hal yang lain, siapa itu Hanan Supangkat, tolong itu juga jadi perhatian rekan-rekan, ada equal di sini," kata Djamaludin.

"Ada equality before the law, jangan-jangan seolah-olah ada tebang pilih penegakan hukum di republik yang kita cintai ini, kami menduga ini ada dendam dibawa masuk ke sini. Tetapi, tak apa-apalah kami akan jawab itu semua dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang," imbuhnya.

Diketahui, SYL dituntut 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan bui oleh jaksa KPK. Dia juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 44,7 miliar.

Jaksa meyakini SYL telah terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasto Kristiyanto Siap Patuhi Hukum dan Kooperatif jika Dipanggil KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler