jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan alias Acong dan Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi pada Senin (1/7).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan tersangka Abdul Ghani Kasuba (AGK).
BACA JUGA: KPK Melelang Aset Hasil Korupsi Milik eks Wakil Rektor UI di Depok
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain dua pihak itu, KPK juga memanggil Wiraswasta Adlan Al Milzan Athori.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.
KPK baru menetapkan 7 orang tersangka suap proyek perizinan, dan jual beli jabatan seusai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Maluku Utara dan Jakarta pada Desember 2023 lalu.
BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Siap Patuhi Hukum dan Kooperatif jika Dipanggil KPK
Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
KPK juga tengah mendalami adanya dugaan suap perizinan atas tambang di Maluku Utara. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Kusnadi Pertanyakan Lambatnya Dewas KPK Proses Pelanggaran Etik Rossa Cs
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga