jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP memastikan surat perintah penyidikan atas nama Setya Novanto yang beredar di kalangan awak media bukan berasal dari pihaknya. Sebab KPK belum mengeluarkan sprindik atas nama Setya.
"Hoax. KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik atas nama Setya Novanto," kata Johan ketika dikonfirmasi, Selasa (7/10).
BACA JUGA: KIH Bisa Gaet Demokat lewat Pimpinan MPR
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Ia menyatakan KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik atas nama Setya. "Setahu saya KPK tidak pernah keluarkan sprindik seperti itu," ujar Bambang.
Untuk diketahui, foto sprindik Setya dikirim dari sebuah surat elektronik dengan alamat bambang.sukoco23@gmail.com. Sprindik itu menyatakan telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan proses perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XVIII di Riau yang dilakukan oleh tersangka Setya Novanto selaku anggota DPR.
BACA JUGA: Lima Pesawat Sukhoi Beraksi saat SBY Tiba
Dalam foto sprindik itu Setya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sprindik ini ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada tanggal 25 September 2014.
Selain itu, dalam foto sprindik tersebut juga tercantum nama empat orang penyidik KPK yang menangani kasus itu. Keempatnya adalah Endang Tarsa, Bambang Sukoco, Heri Muryanto dan Salmah. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Upaya Ini Bisa Cegah Hasil TKB tak Dimainkan Pemda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Undangan Penuhi Lokasi Upacara, Pengamanan Diperketat
Redaktur : Tim Redaksi