KPK Sudah Di Atas Angin?

Rabu, 11 Februari 2015 – 22:36 WIB
Tim Kuasa Hukum KPK dalam sidang praperadilan Budi Gunawan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina‎ Muliana Girsang menyatakan keterangan ahli yang diajukan oleh kubu Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan justru memperkuat hak jawab dari KPK.

Dalam persidangan, kubu Budi Gunawan menghadirkan empat orang ahli yaitu ‎guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung, Romly Atmasasmita‎, pakar hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjajaran I Gde Pantja Astawa, pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, dan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.

BACA JUGA: Pimpinan KPK Tak Utuh, Ini Konsekuensinya

"Kalau para ahli, keterangannya tidak memperkuat dalil pemohon (kubu Budi Gunawan). Justru ada yang menguatkan hak jawabnya termohon," kata Chatarina usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).

Salah satu contoh keterangan ahli yang memperkuat hak jawab KPK, sambung Chatarina, adalah ahli tidak bisa mengatakan adanya aturan tertulis penetapan tersangka harus dilakukan di akhir atau di awal.

BACA JUGA: Istana Masih Gantung Nasib BW dan KPK

Dalam persidangan besok, KPK akan menghadirkan saksi-saksi. Chatarina menyatakan ‎KPK akan menghadirkan paling banyak tiga orang saksi dalam persidangan. Saksi yang dihadirkan berasal dari internal KPK. "Yang aktif pegawai KPK. Kalau enggak aktif enggak mungkin kan," ‎ucap Chatarina.

Chatarina menjelaskan saksi yang mereka hadirkan terkait dengan mekanisme penetapan tersangka Budi Gunawan. "Ya pokoknya yang terkait mekanisme," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Komjen BG Itu Siapa?

BACA ARTIKEL LAINNYA... KOMPAK Minta Jokowi Lantik BG, Jika Tidak?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler