KPK Sudah Ekspose Musa Zainuddin dan Yudi Widiana

Selasa, 31 Januari 2017 – 22:22 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan gelar perkara terkait penyelidikan terhadap Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia, dan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin, terkait dugaan suap anggaran proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, ekspose sudah dilakukan awal Januari 2017 lalu. "Saya masih ingat pernah ada ekspose," tegas Syarif, Selasa (31/1).

BACA JUGA: Anak Buah Penyuap Patrialis Bungkam Soal Cap Kementan

Namun, Syarif mengaku lupa apakah surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kedua politikus itu sudah ditandatangani atau tidak. "Tapi, saya lupa apa sudah ditandatangan, dinaikkan ke penyidikan," katanya.

Saat dimintai penegasan apa benar pimpinan sudah menandatangani sprindik, Syarif buru-buru membantahnya. "Tidak-tidak. Jadi maksud saya sudah ekspose, iya. Tetapi, saya lupa hasil ekspose itu," katanya.

BACA JUGA: Temukan 28 Stempel, KPK: Mereka Penguasa Daging

Dia menyarankan untuk bertanya kepada Juru Bicara KPK Febri Diansyah untuk lebih detail. "Tanya Febri apakah sudah ditandatangani atau tidak. Dia lebih up to date," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Febri mengaku belum mendapatkan informasi soal ekspose tersebut. "Saya belum dapat konfirmasi," kata Febri di kantornya, Selasa (31/1) malam.

BACA JUGA: Penyuap Patrialis Akbar Izin No Comment

Dugaan keterlibatan Yudi Widiana dalam kasus suap Kemenpupera sudah terungkap di persidangan terdakwa suap anggaran Kemenpupera terdakwa penguzaha Abdul Khair.

Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng yang bersaksi untuk Khoir menyebut ada pemberian uang untuk Yudi.

Aseng mengatakan Rp 2,5 miliar itu diberikan kepada Yudi melalui anggota DPRD Bekasi dari PKS Mohamad Kurniawan.

Namun, Yudi sudah membantahnya. Dia sebaliknya menantang Aseng membuktikan tuduhan tersebut.

Sedangkan keterlibatan Musa Zainuddin juga terungkap dalam persidangan. Dalam persidangan Amran, Rabu (28/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menyebut Musa menerima fee dari program aspirasi senilai Rp 250 miliar.

Dari dana itu, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng akan mengerjakan proyek pembangunan Jalan Puri-Waisala senilai Rp 50,44 miliar.

Sedangkan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir mengerjakan proyek Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 54,32 miliar.

Abdul Khoir dan Aseng pun memberikan sekitar Rp 8 miliar kepada Musa. Sebagian dalam bentuk pecahan dollar Singapura. Fee itu diberikan secara bertahap kepada Musa melaui Jaelani, tenaga ahli di DPR.

Jaeilani kemudian menyerahkan Rp 3,8 miliar dan SGD328.337 kepada Musa pada 28 Desember 2015. Sedangkan, Rp 1 miliar digunakan Jaelani dan Rino masing-masing Rp 500 juta. Namun, Musa juga membantah telah menerima duit itu. (Boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Berencana Sita Tanah Bupati Nganjuk


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler