JAKARTA - Posisi Emir Moeis dalam dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan ternyata sudah berstatus tersangka. Hal itu terungkap dari surat permintaan pencegahan atas Emir yang dikirim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM.
Berdasar surat dari Ketua KPK Abraham Samad bernomor R-2687/01/23/07/2012 yang ditujukan ke Ditjn Imigrasi, Emir nyata-nyata telah menjadi tersangka. Dasarnya adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izederik Emir Moeis yang dikeluarkan KPK pada 20 Juli 2012.
Sumber di internal KPK membenarkan tentang penetapan Emir sebagai tersangka. "Sudah dinaikkan dari lidik (penyelidikan) ke dik (penyidikan)," ucap sumber tersebut saat dihubungi, Rabu (25/7) dini hari.
Dalam surat tersebut ditegaskan, saat ini KPK sedang menyidik dugaan tidak pidana suap kepada Emir Moeis terkait pembangunan PLTU Tarahan di Lampung Tahun 2004. Politisi PDI Perjuangan itu menjadi tersangka terkait posisinya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan 2004-2009.
Karenanya, KPK meminta Imigrasi mencegah Emir Moeis agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. Dalam surat yang sama, KPK juga mengajukan pencegahan terhadap dua nama lainnya, yakni Zuliansyah Putra Zulkarnaen dan Reza Roestam Moenaf.
Zuliansyah adalah Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama yang beralamat di Jalan Gandaria, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sedangkan Reza adalah general manager PT Indonesian Site Marine.(fat/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepucuk Surat untuk Jero Wacik...
Redaktur : Tim Redaksi