jpnn.com - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah membantah bahwa penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka terlalu terburu-buru lantaran jendral yang kini menjabat sebagai Kalemdikpol itu akan ditunjuk sebagai Kapolri.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad penyelidikan kasus Budi sudah dilakukan sejak 14 Juli 2014.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Calon Kapolri Sebagai Tersangka
“Saat itu ada dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan Komjen BG,” kata Abraham, Selasa (13/1). Sejak saat itu penyidik KPK terus mendalami kasus tersebut.
Akhirnya, pada forum ekspose tanggal 12 Januari 2015 yang diikuti oleh penyelidik, penyidik dan jaksa, mereka menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. KPK, kata Abraham telah menemukan dua alat bukti kuat terkait dugaan korupsi yang dilakukan polisi jendral bintang tiga itu.
BACA JUGA: Menteri Susi Ngebet Ingin Naikkan Gaji Pegawai 50 Persen
“Dia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pada saat tersangka menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri dan jabatan lainnya di Kepolisian RI," kata Ketua KPK, Abraham Samad dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (13/1). (gil/mas)
BACA JUGA: Tak Dilibatkan dalam Pemilihan Kapolri, KPK Sindir Pemerintah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Ditelusuri BIN, Istana Klaim Sekda Sumut Bersih
Redaktur : Tim Redaksi