jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap berhadapan dengan Setya Novanto di pengadilan. Jika ketua DPR yang kini menjadi tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu memang mengajukan gugatan praperadilan, KPK pun akan meladeninya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, pihaknya sudah siap mempertahankan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjerat ketua umum Partai Golkar itu sebagai tersangka korupsi. "KPK siap," tegas Laode usai rilis survei anti-korupsi di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis (20/7).
BACA JUGA: Proyek e-KTP Dikorupsi, Ade Komarudin Diperkaya USD 100 Ribu
Apakah KPK menyiapkan strategi khusus apabila Setnov -panggilan Novanto- resmi mengajukan gugatan praperadilan? "Seperti biasa saja KPK,” katanya dengan nada santai.
Seperti diketahui, KPK pada Senin lalu (17/7) mengumumkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. KPK menduga Novanto selaku ketua Fraksi Partai Golkar DPR periode 2009-2014 melakukan kongkalikong dengan pengusahaan Andi Narogong dalam perencanaan dan pengadaan proyek e-KTP di Kemendagri.
BACA JUGA: Maruli: Silakan DPR Mengawasi tapi Jangan Lemahkan KPK
Dalam hitungan KPK, negara menanggung kerugian Rp 2,3 triliun akibat proyek e-KTP yang didanai APBN sebesar Rp 5,9 triliun dikorupsi. KPK pun menjerat Novanto dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(cr2/JPG)
BACA JUGA: Teror ke Novel Sudah 100 Hari Berlalu, KPK Tagih Janji Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok Tok Tok, Hakim Perintahkan 2 Terdakwa e-KTP Bayar Uang Pengganti
Redaktur : Tim Redaksi