jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah kepada dua mantan pejabat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto yang menjadi terdakwa perkara kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Merujuk vonis majelis, Irman dan Sugiharto telah terbukti memperkaya diri sendiri, pihak lain dan korporasi melalui proyek e-KTP 2011-2012. Salah satu yang diperkaya adalah anggota DPR dari Fraksi Golkar Ade Komarudin.
BACA JUGA: Tok Tok Tok, Hakim Perintahkan 2 Terdakwa e-KTP Bayar Uang Pengganti
"Menimbang bahwa terdapat terdapat pihak lain diuntungkan yaitu Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu," kata Hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).
Sebelumnya, Irman dan Sugiharto pada persidangan yang digelar 12 Juni lalu juga telah mengakui adanya pemberian uang kepada Ade. Irman mengaku pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada Ade.
BACA JUGA: Korupsi E-KTP: Irman Divonis Tujuh Tahun, Sugiharto Lebih Ringan
Menurutnya, memang ada permintaan uang sebelumnya dari Ade. Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU), uang USD 100 ribu itu diserahkan pada pertengahan 2013.
Pemberian uang itu terkait dengan posisi Akom -panggilan Ade- sebagai sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR periode 2009-2014. Menurut JPU, uang itu digunakan untuk membiayai kegiatan Ade dalam pertemuan dengan sejumlah camat, kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.(put/jpg)
BACA JUGA: Majelis Hakim Perkara e-KTP Kesampingkan Keterangan Miryam di BAP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Jadi Tersangka, Beginilah Respons Terdakwa e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi