KPK Sudah Tahu Sosok 'Tina Toon' & 'Babe' di Kasus Meikarta

Kamis, 08 November 2018 – 14:54 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menelisik sandi ‘Babe’ dan ’Tina Toon’ dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik di lembaga antirasuah itu sudah mengantongi barang bukti terkait sosok yang disamarkan dengan sebutan ‘Babe’ dan ‘Tina Toon’ dalam kasus suap yang menyeret Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro itu.

"Kami sudah mengetahui 'Babe' itu siapa, 'Tina Toon' itu siapa. Kode 'Penyanyi' dan beberapa lainnya itu sudah kami ketahui dan buktinya sebenarnya semakin kuat saat ini," ujar Febri kepada awak media di KPK, Kamis (8/11).

BACA JUGA: Prof Mahfud Temui Pimpinan KPK, Ini Hasilnya

Kendati demikian Febri belum mau mengungkapkan peran 'Babe' dan beberapa sosok di balik kode-kode yang digunakan dalam pelaku suap perizinan Meikarta. Menurutnya, sosok ‘Babe’ adalah salah satu pemberi suap yang dianggap memiliki peran penting dalam pembangunan proyek tersebut.

"Orang yang gunakan kode 'Babe' ini adalah salah satu pihak pemberi yang memiliki peran cukup penting," sambungnya.

BACA JUGA: Sudah Tiga Tahun KPK Kawal Anggaran Kementan

Sekadar informasi, ada beberapa kode dalam suap perizinan proyek Meikarta. Selain istilah ‘Babe’ dan ‘Tina Toon’ juga ada 'Melvin', 'Windu' dan 'Penyanyi'.

"Kami sudah memecahkan kode tersebut dan belum bisa disampaikan secara rinci saat ini. Intinya nama-nama pejabat di Pemkab Bekasi yang berinteraksi terkait perizinan dan suap ini diganti dengan kode-kode tertentu. Kami duga ini bagian dari upaya menyamarkan," papar Febri.

BACA JUGA: KPK Tegaskan Izin Meikarta Urusan Pemerintah

Sebelumnya KPK telah menetapkan sembilan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) suap perizinan proyek Meikarta. Sebagai tersangka pemberi suap adalah Billy dan anak buahnya yang bernama Henry Jasmen, serta konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja.

Sedangkan tersangka penerima suapnya adalah Neneng Hassanah dan sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi. Antara lain Jamaludin (kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Najor (kepala Dinas Damkar Kabupaten Bekasi), Desi Tisnawati (kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), serta Neneng Rahmi (kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Suap itu bagian dari commitment fee  fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.(ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suap Iringi Meikarta, Korporasi Berpotensi Jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler