jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterkaitan PT Lippo Group dalam kasus suap proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebab, bukan tak mungkin ada kejahatan korporasi dalam suap untuk Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin itu.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkapkan, penyidik di lembaga antirasuah itu memeriksa Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Hartono, Senin (5/11). PT MSU merupakan anak usaha Lippo Group yang menggarap proyek properti Meikarta.
BACA JUGA: Usut Suap Meikarta, KPK Periksa Dirkeu Anak Perusahaan Lippo
Syarief mengatakan, pemeriksaan terhadap Hartono untuk untuk menelisik asal-usul dana suap kepada sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. “Itu (Meikarta, red) adalah proyek yang sangat besar dan ada beberapa perusahaan yang terlibat di situ," katanya di KPK, Senin (5/11).
Sejauh ini KPK sudah menjerat Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka pemberi suap. Jika ternyata duit suap untuk Bupati Neneng dari Lippo, maka kemungkinan KPK juga menjerat perusahaan besar pimpinan James Riady itu.
BACA JUGA: Suap Meikarta, KPK: Tak Akan Buru Tikus Dengan Bakar Lumbung
"Semuanya ada kemungkinannya untuk itu (menjerat Lippo Group sebagai tersangka),” ujar Syarief.
Hanya saja, Syarief belum bisa memerinci asal uang suap yang dipakai Billy untuk menyogok Neneng. “Ya sampai sekarang kami masih berupaya untuk mengetahui asal muasalnya dan saya belum bisa jelaskan sekarang," katanya.
BACA JUGA: Calon Pengganti Taufik Bisa Mulfachri atau Putra Amien Rais
Sebelumnya KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu. Sebagai tersangka pemberi suap adalah Billy dan anak buahnya yang bernama Henry Jasmen, serta konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja.
Sedangkan tersangka penerima suapnya adalah Neneng Hassanah dan sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi. Antara lain Jamaludin (kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Najor (kepala Dinas Damkar Kabupaten Bekasi), Desi Tisnawati (kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), serta Neneng Rahmi (kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
KPK juga sudah memeriksa CEO Lippo Group James Riady. Namun, James mengaku bersih dari kasus itu.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Suap itu bagian dari commitment fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.(rdw/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Emrus Sarankan Taufik Tinggalkan Jabatan di PAN dan DPR
Redaktur : Tim Redaksi