jpnn.com - JAKARTA - Posisi KPK belakangan ini kelihatan semakin terdesak dalam pertarungan dengan Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan (BG). Setelah kalah di praperadilan, kini dua dari empat pimpinan lembaga antirasuah itu resmi menyandang status tersangka kasus pidana dan terancam diberhentikan sementara.
Hal itu diakui Nursyahbani Katjasungkana yang merupakan pengacara Ketua KPK, Abraham Samad. Nursyahbani menilai, KPK sudah tak punya taji lagi.
BACA JUGA: Sekjen Nasdem: Abraham Samad Grasa-grusu hingga Kepeleset
"Sebetulnya KPK, khususnya dalam menghadapi kasus BG sudah lumpuh," kata Nursjahbani di Gedung KPK, Selasa (17/2).
Dua pimpinan KPK yang menyandang status tersangka adalah Ketua Abraham Samad dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto. Berdasarkan Undang-Undang, mereka wajib diberhentikan sementara melalui Keppres sampai adanya putusan hukum tetap.
BACA JUGA: Awasi Sektor Laut, KKP Gandeng KPK
Nursyahbani mengaku sudah tidak perduli lagi dengan isu pelantikan Budi Gunawan. Menurutnya, hal tersebut sudah tidak relevan lagi. "Saya sebagai rakyat menilainya KPK sudah terlanjur lumpuh, rakyat dapat apa? Itu pertanyaan besarnya sekarang," ucap kuasa hukum Abraham Samad dan Bambang Widjojanto itu.
Dia menambahkan, keberhasilan pihak-pihak yang ingin menghancurkan KPK sebenarnya sudah terlihat sejak putusan praperadilan Budi Gunawan kemarin. Terutama, dari pertimbangan Hakim Sarpin Rizaldi yang menyatakan bahwa KPK tidak berwenang mengusut kasus korupsi Budi Gunawan.
BACA JUGA: Ingin Berantas Illegal Fishing, Banyak Negara Minta Resep Menteri Susi
"Pesan dari putusan praperadilan kemarin jelas menunjukkan seolah bahwa usaha pemberantasan korupsi akan dilimpahkan juga," pungkas anggota YLBHI itu. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham Samad Dibela 60 Pengacara
Redaktur : Tim Redaksi