KPK Sudah Terima LHA Transaksi Mencurigakan Akil

Rabu, 09 Oktober 2013 – 13:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar. LHA itu diberikan ke KPK pada tahun 2012 lalu.

"KPK pernah menerima LHA dari PPATK berkaitan dengan itu (transaksi mencurigakan Akil)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Rabu (9/10).

BACA JUGA: Dianggap Pengkhianat, Chairun Nisa tak akan Dibela Golkar

Namun demikian, Johan tidak menjelaskan ihwal isi LHA itu. Sebab, LHA merupakan data yang bersifat rahasia. "Enggak bisa dibuka dong. Kan itu data confidential," katanya.

Sebelumnya, KPK akan menelusuri aset yang dimiliki Akil yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

BACA JUGA: Rapimnas Golkar Mendadak Ditunda

Menurut Johan, penelusuran aset sudah menjadi prosedur KPK setelah menetapkan seorang tersangka.
"Setiap penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi, tentu setelah proses penetapan tersangka kemudian ada pemeriksaan, langkah yang juga dilakukan adalah menelusuri aset semua tersangka. Jadi tentu akan dilakukan asset tracing," kata Johan.

KPK sudah menyita aset milik Akil ketika menggeledah kediaman Akil di kawasan Liga Mas, Pancoran, kemarin, Selasa (8/10). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

BACA JUGA: Sibuk Suksesi Kapolri, Jangan Lupakan Kasus Penembakan

Penyidik KPK menyita tiga buah mobil dalam penggeledahan itu yakni Mercy S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Selain mobil, KPK juga menyita surat berharga yang nilainya di atas Rp 2 miliar. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Mercy Milik Akil Atas Nama Sopirnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler