KPK Supervisi 42 Perkara di Kejagung

Selasa, 03 Maret 2009 – 20:04 WIB
JAKARTA - Sekitar 42 kasus yang kini tengah disidik oleh Jaksa dari seluruh Indonesia akan disupervisi dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)''Perkara yang akan disupervisi ini, otomatis akan diseriusi penyidikannya,'' kata Jaksa Agung Hendarman Supanji kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/3).

Hendarman menambahkan, dari jumlah 42 perkara tersebut 10 perkara lainnya sudah memasuki tahap penuntutan, dua kasus dihentikan dan 23 perkara sedang dalam tahap penyidikan

BACA JUGA: SBY Bagi-bagi Duit di Papua

Sementara empat perkara sudah divonis pengadilan, dan tiga kasus lainnya sedanga dalam proses upaya hukum berikutnya.

''Meski sudan dieksekusi, tetap akan disupervisi
Dengan demikian, tidak ada lagi kasus yang sudah divonis lima tahun, namun terdakwanya masih keluyuran di luar

BACA JUGA: Abdul Di Intai KPK 6,5 Jam

Ini sama sekali tidak boleh terjadi,'' Hendarman menegaskan.Menurut dia,  di sela-sela rapat koordinasi itu, Kejagung  mengakui bahwa masih banyak kasus korupsi yang disidik jaksa tapi tidak diberitahukan kepada KPK mulai dari awal penyidikan hingga laporan kemajuan penyidikannya.

"Padahal ada kewajiban penyidik untuk menyerahkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan laporan kemajuan ke KPK
Perkembangan kemajuan juga perlu disampaikan ke KPK untuk mempercepat penanganan korupsi," katanya

BACA JUGA: PDIP Klaim Blok M Paling Siap

Hendarman menyebutkan pada tahun 2008, jajaran kejaksaan menangani 1.348 kasus korupsi namun hanya 324 kasus yang mengirim SPDP ke KPK.

"Kami akan menginstruksikan kepada pada jaksa agar mengirim SPDP ke KPKKe depan, kami berharap agar hal ini lebih baik lagi," ujarnyaSoal hasil penanganan kasus korupsi tahun 2008, Jaksa Agung mengatakan, KPK telah memberikan penilaian positif atas kinerja jajarannya"Dari jumlah itu, 1.114 kasus masuk ke penuntutanIni naik luar biasaIni kata KPK lho," Hendarman menandaskan(rie/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 BUMN Gaet Investor Timteng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler