Hendarman menambahkan, dari jumlah 42 perkara tersebut 10 perkara lainnya sudah memasuki tahap penuntutan, dua kasus dihentikan dan 23 perkara sedang dalam tahap penyidikan
BACA JUGA: SBY Bagi-bagi Duit di Papua
Sementara empat perkara sudah divonis pengadilan, dan tiga kasus lainnya sedanga dalam proses upaya hukum berikutnya.''Meski sudan dieksekusi, tetap akan disupervisi
BACA JUGA: Abdul Di Intai KPK 6,5 Jam
Ini sama sekali tidak boleh terjadi,'' Hendarman menegaskan.Menurut dia, di sela-sela rapat koordinasi itu, Kejagung mengakui bahwa masih banyak kasus korupsi yang disidik jaksa tapi tidak diberitahukan kepada KPK mulai dari awal penyidikan hingga laporan kemajuan penyidikannya."Padahal ada kewajiban penyidik untuk menyerahkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan laporan kemajuan ke KPK
BACA JUGA: PDIP Klaim Blok M Paling Siap
Hendarman menyebutkan pada tahun 2008, jajaran kejaksaan menangani 1.348 kasus korupsi namun hanya 324 kasus yang mengirim SPDP ke KPK."Kami akan menginstruksikan kepada pada jaksa agar mengirim SPDP ke KPKKe depan, kami berharap agar hal ini lebih baik lagi," ujarnyaSoal hasil penanganan kasus korupsi tahun 2008, Jaksa Agung mengatakan, KPK telah memberikan penilaian positif atas kinerja jajarannya"Dari jumlah itu, 1.114 kasus masuk ke penuntutanIni naik luar biasaIni kata KPK lho," Hendarman menandaskan(rie/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 BUMN Gaet Investor Timteng
Redaktur : Tim Redaksi