KPK tahan 2 Tersangka Kasus Suap di Mamberamo Tengah

Jumat, 09 September 2022 – 01:00 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) dan Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua dari empat orang tersangka kasus dugaan rasuah terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyampaikan dua orang tersangka yang ditahan itu adalah Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang (SP) dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku pemberi suap.

BACA JUGA: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditahan KPK

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SP dan JPP selama 20 hari pertama, terhitung 8 September sampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta," kata Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (8/9).

Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan satu orang tersangka pemberi suap lainnya, Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding (MT), belum ditahan.

BACA JUGA: Bupati Mimika Tiba di KPK, 3 Brimob Menggiring, Lihat

Dia mengatakan KPK mengingatkan yang bersangkutan agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya.

"Kami sudah menyiapkan panggilan yang kedua," ujar Fikri.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pemerintahan Anies, KPK Periksa 2 Saksi Ini

Sementara itu, secara khusus untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku pemberi suap, KPK senantiasa berupaya melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan dengan berkoordinasi berbagai pihak terkait.

Saat ini, nama Ricky masih berada dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. Dia diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa tim penyidik KPK.

Sebagai penerima suap, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, sebagai pemberi suap, tersangka SP, JPP, dan MT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Ditangkap KPK, Bupati Mimika Dibawa ke Jakarta


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler