KPK Tahan Bos Borneo Lumbung Energy and Metal Samin Tan

Selasa, 06 April 2021 – 17:57 WIB
Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap bos Borneo Lumbung Energy and Metal (BORN) Samin Tan pada Selasa (6/4).

Penahanan Samin Tan dilakukan setelah KPK berhasil menangkap buron tersebut pada Senin (5/4) kemarin.

BACA JUGA: Usut Suap Nurdin Abdullah, KPK Periksa Legislator Makassar

Penahanan dilakukan pada tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 April 2021 sampai 25 April 2021.

"Penahanan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).

BACA JUGA: Bikin Malu, Oknum Guru Ini Diberhentikan Sementara, Gaji Dipotong 50 Persen

Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

Dia ditangkap kemarin setelah buron sejak setahun yang lalu.

BACA JUGA: Kritik Tajam Buya Anwar MUI untuk Ide Gus Yaqut tentang Doa & Salam Semua Agama

Sebelum mendekam di sel tahanan, Samin Tan bakal menjalani isolasi mandiri di Gedung KPK lama selama 14 hari.

"Untuk tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Cabang Kavling C1," kata dia. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler