jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap bos Borneo Lumbung Energy and Metal (BORN) Samin Tan pada Selasa (6/4).
Penahanan Samin Tan dilakukan setelah KPK berhasil menangkap buron tersebut pada Senin (5/4) kemarin.
BACA JUGA: Usut Suap Nurdin Abdullah, KPK Periksa Legislator Makassar
Penahanan dilakukan pada tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 April 2021 sampai 25 April 2021.
"Penahanan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).
BACA JUGA: Bikin Malu, Oknum Guru Ini Diberhentikan Sementara, Gaji Dipotong 50 Persen
Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Dia ditangkap kemarin setelah buron sejak setahun yang lalu.
BACA JUGA: Kritik Tajam Buya Anwar MUI untuk Ide Gus Yaqut tentang Doa & Salam Semua Agama
Sebelum mendekam di sel tahanan, Samin Tan bakal menjalani isolasi mandiri di Gedung KPK lama selama 14 hari.
"Untuk tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Cabang Kavling C1," kata dia. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga