Bikin Malu, Oknum Guru Ini Diberhentikan Sementara, Gaji Dipotong 50 Persen

Selasa, 06 April 2021 – 09:54 WIB
RA Denni, Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong. ANTARA/HO-Dok. pribadi

jpnn.com, REJANG LEBONG - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu memberhentikan sementara oknum guru berinisial BH (54) yang ditangkap polisi setelah ketahuan menanam ratusan batang ganja.

Pemberian sanksi terhadap BH yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) disampaikan Sekda Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni pada Senin (5/4).

BACA JUGA: Tanam Ratusan Batang Ganja, Oknum Guru di Rejang Lebong Ditangkap

Ratusan batang tanaman ganja yang disita petugas Polres Rejang Lebong di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Sabtu (3/4/) kemarin. (Antara/dok.Polres Rejang Lebong)

"Dia sebagai PNS sudah melanggar aturan ketentuan PNS, maka dia kita berhentikan untuk sementara," kata RA Denni di Rejang Lebong.

BACA JUGA: Pengusutan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin Kena Panggil

Selain itu, gaji BH yang bertugas sebagai guru kelas di SD Negeri di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu tersebut juga akan dilakukan pemotongan tiap bulannya sebesar 50 persen.

RA Denni bersyukur oknum guru tersebut tidak melibatkan peserta didik dalam menanam ratusan batang ganja itu.

BACA JUGA: Penangkapan CB Mengejutkan, Konon Tim Densus 88 Ikut Salat Jumat Lalu Membuntutinya

Menurut Denni, pihaknya juga menjatuhkan sanksi yang sama terhadap oknum ASN yang bertugas di Kecamatan Kota Padang berinisial FN (30) yang ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api.

"Dia sudah diberhentikan sementara dan gajinya juga sudah dipotong 50 persen," ucap RA Denni.

Pihaknya menyatakan bila kedua ASN tersebut terbukti bersalah dan dijatuhi vonis penjara, maka akan ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi lainnya.

Pemkab Rejang Lebong juga telah memutuskan tidak memberikan pendampingan hukum untuk BH dan FN. Sebab, keduanya dianggap melakukan perbuatan berbahaya dan merusak masa depan generasi bangsa.

Sebelumnya, oknum guru berinisial BH (54) ditangkap petugas Polres Rejang Lebong pada Sabtu (3/4) setelah ketahuan menanam 400 batang ganja.

Sementara FN (30), warga Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara ditangkap petugas Intel Kodim 0409/Rejang Lebong pada 18 Maret 2021 sekitar pukul 09.30 WIB atas kepemilikan senjata api.

Oknum ASN yang sudah diserahkan ke POlres Rejang Lebong itu bahkan sempat menembakkan senpi rakitan miliknya sebanyak satu kali saat cekcok dengan istrinya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler