JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggenjot penyidikan kasus suap terhadap DPRD Seluma, Bengkulu. Demi kepentingan penyidikan pula, KPK menahan Erwin Paman dan Ali Amra yang menjadi tersangka kasus suap pembahasan Perda nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix itu.
"Baru saja KPK lakukan upaya penahanan terhadap dua tersangka EP dan AA dalam kasus dugaan suap pembahasan Perda nomor 12 tahun 2010 di Kabupaten Seluma," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK Kuningan Jakarta, Jumat (13/4).
Erwin Paman adalah Kadis PU Kabupaten Seluma yang disangka bersama-sama Ali Amra dan Bupati Seluma Murman Effendi, menyogok DPRD Seluma. Oleh KPK, Erwin ditahan untuk 20 hari pertama dan dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sedangkan Ali Amra adalah Direktur PT Puguk Sakti Permai yang mengantongi kontrak proyek dari APBD Seluma. Ali Amra ditahan di Rutan Salemba.
Baik Ersin maupun Ali dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-satu KUH Pidana. Kedua tersangka dibawa dari kantor KPK dengan mobil tahanan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan. Namun baik Erwin maupun Ali enggan berkomentar saat ditanyai seputar penahanannya itu.
Kasus ini telah mengantar Bupati Seluma Murman Effendi ke penjara. Murman dinyatakan terbukti menyuap DPRD Seluma dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkuat Peran, Serikat Pekerja Ditata Ulang
Redaktur : Tim Redaksi