Perkuat Peran, Serikat Pekerja Ditata Ulang

Jumat, 13 April 2012 – 19:38 WIB

JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pemerintah akan segera melakukan penataan ulang terhadap keberadaan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB). Hal ini bertujuan untuk penertiban SP/SB yang ada saat ini.

“Rencana penataan ulang ini akan kami lakukan. Namun, saat ini kami masih terus melakukan pendataan dan verifikasi ulang SP/SB,” ungkap Muhaimin di Jakarta, Jumat (13/4).

 Muhaimin menjelaskan, pemerintah dalam proses pendataan SP/SB tersebut turut meminta bantuan pemerintah daerah khususnya yang menjadi basis kawasan industri.

Ke depannya, lanjut Muhaimin, verifikasi ulang ini juga untuk memperkuat legitimasi keterwakilan pekerja/buruh oleh serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dalam Dewan Pengupahan saat melakukan proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun sektoral kabupaten/kota (UMSK).

“Yang terpenting saat ini, kita harus mengetahui data-data SP/SB yang tersebar di seluruh Indonesia. Kita harus tahu pasti berapa jumlahnya,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan data Kemenakertrans tercatat bahwa ada  sebanyak lima konfederasi SP/SB, 91 federasi SP/SB, 437 SP/SB di tingkat perusahaan, dan 170 SP/SB BUMN. Secara keseluruhan, jumlah anggota SP/SB mencapai 3.414.455 orang.

 Ketika disinggung mengenai adanya isu pembatasan pembentukan SP/SB, Ketua Umum DPP PKB ini dengan tegas membantah. Dikatakan, pendirian atau pembentukan SP/SB tersebut merupakan suatu hak karyawan atau buruh dan sudah diatur di dalam UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

“Sehingga, saya kira tidak boleh ada pembatasan pembentukan SP/SB , karena itu sudah sesuai dengan UU. Jika anggotanya hanya ada 10 orang saja sudah boleh mendirikan SP/SB, apalagi kalau lebih? Tentu saja boleh. Maka itu, saat ini kita juga melakukan pengawasan tenaga kerja,” imbuhnya. (cha/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil KPK, Murdoko Irit Bicara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler