KPK Tahan Orang Dekat Gubernur Riau

Selasa, 19 Juni 2012 – 19:29 WIB
Tersangka suap PON Riau, Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi PAN, Taufan Andoso Yakin (tengah) langsung ditahan KPK usai diperiksa sekitar 8 jam, Selasa (19-6). Foto: M Fathra/ JPNN

JAKARTA - Dua tersangka suap revisi Perda PON, mantan Kadispora Riau Lukman Abbas (LA) dan Wakil Ketua DPRD Riau fraksi PAN, Taufan Andoso Yakin (TAY) yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kali sebagai tersangka, Selasa (19/6) langsung ditahan KPK.

Taufan yang menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 Wib baru keluar dari gedung KPK pukul 17.55 Wib, disusul dengan keluarnya Lukman Abbas 10 menit kemudian. Keduanya bungkam saat dicecar wartawan soal kasus suap PON tersebut.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap kedua tersangka suap PON tersebut. "TAY ditahan di Rutan Cipinang dan LA di Rutan KPK untuk 20 hari kedepan mulai hari ini," ujar Johan Budi dalam siaran pers, Selasa malam.

Lukman Abbas yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau diduga sebagai pemberi suap. Lukman juga dikenal sebagai orang dekat Gubernur Riau Rusli Zainal.  Sementara Taufan Andoso diduga  ikut penerima pemberian terkait pembahasan Perda Nomor 6 tahun 2010 itu.

Oleh KPK, Lukman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  Sedangkan Taufan Andoso Yakin disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b dan/atau pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Fat/jpnn)




BACA ARTIKEL LAINNYA... Didakwa Korupsi, Wa Ode Nurhayati Merasa jadi Korban Mafia Anggaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler