KPK Tahan Tersangka Penyuap Pegawai Pajak

Jumat, 24 Mei 2013 – 01:43 WIB
JAKARTA – Direktur PT The Master Steel, Diah Soembedi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap kepada penyidik pajak Jakarta Timur. Demi kepentingan penyidikan, Diah ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK, mulai Kamis (23/5).

“Terhadap tersangka DS (Diah Soemadi, red) dilakukan penahanan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Kamis (23/5), di Kantor KPK.
       
Johan menjelaskan, Diah sudah ditetapkan sebagai tersangka suap sejak 16 Mei lalu, atau sehari setelah KPK menangkap dua pegawai Pajak Jakarta Timur, M. Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam kasus ini, Diah disangka sebagai pemberi suap.
      
“Berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap kasus suap pajak, KPK telah menetapkan DS sebagai tersangka. DS ini adalah Direktur PT MS yang diduga terkait atau terlibat dalam dugaan pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan pengurusan pajak di PT MS,” Johan.
       
Diah dijerat dengan pasal pemberian suap, yaitu pasal yaitu pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Prihatin Presiden Dapat Penghargaan Malah Diprotes

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler