KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

Jumat, 23 Oktober 2020 – 18:35 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - KPK menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018.

Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka pada 26 April 2019.

BACA JUGA: Enam Bulan Lagi dari KPK untuk Wali Kota Tasikmalaya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan usai melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli.

"KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK Kav. C1," ungkap Nurul Gufron dalam keterangannya diterima JPNN.com, Jumat (23/10).

BACA JUGA: Yulia Dihabisi di Kandang Ayam, ATM Digasak Pelaku

Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, lanjut Gufron, tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK
tersebut.

Gufron menambahkan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2019 di Jakarta.

BACA JUGA: Biaya Angkut Jakarta-China Lebih Murah Dibanding Jakarta-Kendari

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka," katanya.

Adapun keenam tersangka itu di antaranya mantan anggota Komisi XI DPR, Amin Santono, Eka Kamaluddin, dari unsur swasta/perantara, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Kemudian, swasta/kontraktor, Ahmad Ghiast, mantan anggota DPR 2014-2019, Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba.

"Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Dalam perkara itu, Budiman diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Purnomo dan kawan-kawan.

Lebih jauh Gufron mengatakan, KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengajuan dan penyaluran Dana Alokasi Khusus untuk selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Menghindari praktek gratifikasi dan suap, dan kepada aparatur pengawas Internal di instansi terkait, baik pusat atau daerah agar lebih serius menjalankan tugasnya untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi," pungkas Nurul Gufron. (mcr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler