KPK tak Akan Biarkan Eks Pramugari Garuda Ini Lolos, Siap-siap Saja!

Kamis, 27 Januari 2022 – 11:39 WIB
Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti. Foto: YouTube/Genpi.Co

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan setiap pihak yang terlibat dan menerima aliran uang rasuah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan tidak akan lolos.

Termasuk, eks Pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti yang diduga menerima uang dari anak Wawan, Muhammad Farsha Kautsar.

BACA JUGA: Bongkar Tarif Sekali Main, Dinar Candy: Rp 120 Juta, Cuma Satu Jam

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya bakal memanggil Siwi dalam persidangan dugaan rasuah perpajakan.

Siwi diduga menerima uang Rp 647,85 juta dari anak kandung Wawan itu.

BACA JUGA: Ada Petisi Dukung Langkah Ubedilah Badrun Melaporkan Dua Anak Joko Widodo ke KPK

"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (27/1).

Fikri menilai pihaknya perlu mengonfirmasi aliran dana dari Farsha itu kepada Siwi.

BACA JUGA: Keinginan Dorce Gamalama Dihujat Warganet, Denny Sumargo: Dia Butuh Perhatian, sih

Karena itu, kehadiran Siwi dalam persidangan dibutuhkan untuk memperjelas perkara ini.

Meski begitu, pria berlatar belakang jaksa itu tidak bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Siwi.

Pemanggilan Siwi tergantung dari kebutuhan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam persidangan nantinya.

"Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," ujar Fikri.

Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti.

Wawan disebut melakukan tindak pidana pencucian uang itu bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.

Keduanya juga membelanjakan uang hasil suap untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah, dan mentransfer ke sejumlah pihak.

"Diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata JPU KPK M Asri Irwan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1). (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler