Ada Petisi Dukung Langkah Ubedilah Badrun Melaporkan Dua Anak Joko Widodo ke KPK

Kamis, 27 Januari 2022 – 08:25 WIB
Ubedilah Badrun berjalan memasuki Gedung KPK di Jakarta, Rabu (26/1). Dia diperiksa terkait laporannya terhadap dua anak Joko Widodo, Presiden RI. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka ke KPK mendapat dukungan dari berbagai elemen.

Pantauan JPNN.com, dukungan terhadap Ubedilah Badrun juga muncul melalui petisi oleh pihak yang mengatasnamakan diri Eksponen 98 dan Masyarakat Anti-KKN.

BACA JUGA: Diperiksa 2 Jam, Ubedilah Pengin KPK Memproses Dua Anak Jokowi

Petisi dukungan eksponen 98 terhadap Ubedilah di laman Change.org itu sudah mendapat 9.428 tanda tangan saat terakhir dilihat, Kamis (27/1) pukul 08.05 WIB.

Ubedilah Badrun telah menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap dua anak Joko Widodo, Kaesang dan Gibran ke KPK, Rabu (26/1).

BACA JUGA: Berita Terkini soal Kasus Suami Mbak R dari Kombes Iqbal

Dosen yang juga mantan aktivis 98 itu pun meminta KPK berani memproses dua anak Presiden Joko Widodo tersebut.

"Klarifikasi hampir dua jam, ya. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," kata Ubedilah usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, kemarin.

BACA JUGA: Ssst, RK Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi di Garuda

Dia pun meminta lembaga yang dipimpin Firli Bahuri dkk menjalankan amanah negara untuk terus menjalankan proses penegakan hukum terhadap Kaesang dan Gibran.

"Kami percaya bahwa di republik ini ada prinsip equality before the law. Siapa pun sama kedudukannya di muka hukum dan kami juga memegang teguh asas praduga tak bersalah," kata Ubedilah.

Berikut isi petisi dukungan eksponen 98 dan masyarakat anti-KKN terhadap Ubedilah Badrun:

Di tengah Rakyat terkena himpitan Pandemi Covid 19 serta hilangnya pekerjaan, anomali kehidupan bernegara semakin terkoyak oleh perilaku para penyelenggara negara. Sudah sewajarnya jika masyarakat di Indonesia terlibat aktif dalam pemberantasan korupsi.

Salah satu caranya adalah dengan melaporkan informasi yang mereka punya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi peran aktif masyarakat dalam pemberantasan korupsi ini dilindungi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Salah satu satu elemen masyarakat yang mengambil peran tersebut adalah aktivis 98 yang juga Dosen UNJ Ubedilah Badrun. Ubedilah Badrun melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditengarai melibatkan relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan. Hingga saat ini, KPK menyebut masih memverifikasi laporan ini.

BACA JUGA: Mbak R yang Mengaku Diperkosa Sudah Divisum, Hasilnya Mengejutkan

Bukan barang baru jika dugaan bisnis yg berbau Kolusi selalu melibatkan pihak ketiga bahkan keempat untuk mengelabui para pemerhati Anti korupsi. Makanya, KPK mesti detail dan independen dalam memverifikasi laporan ini. Hal ini tentu bertujuan baik, yaitu agar konflik kepentingan bisa diminimalisir, sehingga good governance akan berjalan dengan baik.

Selain itu, Kita juga ingin kedua anak Presiden terbuka soal transaksi bisnisnya, asal sumber-sumber keuangannya & laporan keuangan secara terbuka.

Disamping itu, pelaporan Ubedilah Badrun juga sejalan dengan Komitmen Presiden Jokowi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018.

BACA JUGA: Bentrokan di Maluku Tengah, Polisi Tertembak, Kapolda Minta Warga Menahan Diri

Aturan ini menyebut pemerintah bakal memberi hadiah maksimal Rp 200 juta bagi masyarakat yang melaporkan adanya kasus korupsi. Prinsipnya Kalau bersih jangan risih, tak perlu panik secara berlebihan dengan Pelaporan tersebut.

Jika Tahun 1998 Mahasiswa berani tampil di panggung-panggung Jalanan untuk melawan tirani kekuasaan yg kental dg KKN, hari ini ada sosok berani muncul dari Kampus UNJ, bukan mahasiswa melainkan Dosen, karena panggilan jiwa bahwa ada ketidakberesan Pengelolaan Negara yg bebas dari KKN.

Laporan ke KPK ini sejalan dengan Komitmen bersama terhadap UU Nomor 28 Tahun 1999 Tanggal 19 Mei 1999, Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme sesuai dengan amanat dan cita - cita Reformasi 98. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler