KPK Tak Gubris Tawaran Neneng

Minggu, 06 Mei 2012 – 07:49 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengirim tanggapan surat tawaran yang dikirim Muhammad Nazaruddin untuk memulangkan istrinya. Komisi yang dipimpin Abraham Samad ini masih berupaya untuk menangkap Neneng tanpa tawar-menawar.

"Sebenarnya pimpinan KPK tidak terlalu menanggapi surat Nazaruddin secara serius," kata seorang pejabat KPK. Menurutnya, pimpinan KPK masih terus berupaya untuk menangkap Neneng tanpa kompromi. Apalagi, kini negara keberadaan Neneng sudah diketahui.

"Itu (tawar-menawar) adalah modus yang biasanya dilakukan buron yang sudah kepepet," imbuhnya. Karenanya, pimpinan pun menganggap perburuan tersangka kasus korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans itu masih bisa dilakukan dengan berkoordinasi dengan Interpol. Harapannya, Neneng bisa ditangkap dan tidak tawar-menawar terhadap proses hukum yang dijalani nantinya.

Johan Budi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa surat yang dikirim kuasa hukum Nazaruddin itu memang belum dibalas pimpinan hingga Jumat (4/5) lalu. Katanya, pimpinan masih mendiskusikan apa saja keuntungan dan kekurannya apabila melakukan audiensi dengan pihak Nazaruddin. "Saya tidak tahu kapan akan dibalas," kata Johan.

Pria yang pernah mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK itu menambahkan, perburuan terhadap Neneng tidak pernah surut. KPK masih menunggu informasi lebih detail tentang tempat persembunyian Neneng dari Interpol. Kini pihaknya baru mendapat informasi soal di negara mana Neneng berada.

Namun di bagian lain, Interpol mabes polri mengindikasikan penangkapan Neneng masih jauh. Pasalnya mereka mengaku masih menunggu permohonan  kerjasama penangkapan tersangka Neneng di luar negeri dari KPK.  "Kami sudah informasikan ada catatan imigrasi Neneng di Malaysia," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Boy Rafli Amar di kantornya kemarin. 

Boy menegaskan hingga kemarin belum ada koordinasi dengan KPK untuk penangkapan atau pemulangan istri M Nazaruddin itu dari luar negeri. "Belum ada prmintaan dari KPK (untuk penangkapan atau pemulangan),"katanya.

Mantan Kapolres Pasuruan Jawa Timur menjelaskan, KPK tidak harus dan bisa bekerjasama dengan Polri untuk penangkapan. Sebab, KPK bisa langsung menangkap tanpa harus bekerjasama dengan Mabes Polri.

"Kalau diikutkan boleh kalo tidak juga bisa, KPK juga memiliki personel kebetulan anggota Polri juga ada yg di sana," katanya.  Boy menjelaskan, dari informasi yang diperoleh oleh atase Polri di Malaysia  Neneng pernah masuk ke Malaysia melalui Johor Bahru pada 2011. 

Neneng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2008. (kuh/rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Yakini Angie Cuci Uang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler