JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat desakan agar mengkonkretkan langkahnya menjerat Angelina Sondakh dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satunya adalah Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga yang bertugas mengawasi transaksi keuangan mencurigakan itu yakin Angie telah melakukan tindak pencucian uang.
"Semua transaksi yang berkaitan dengan Angie sudah kami serahkan ke KPK," kata Ketua PPATK M Yusuf dalam sebuah diskusi di Jakarta kemarin (5/5). NamunYusuf enggan menerangkan lebih rinci soal data apa saja yang telah dikirimnya ke KPK terkait aliran dana ke Angie.
Yang jelas menurut Yusuf, Angie telah melakukan tindak pidana pencucian uang dan KPK bisa menjeratnya menggunakan UU TPPU. "Tapi itu kami serahkan sepenuhnya ke penyidik KPK. Kan kami tidak memiliki kewenangan untuk menyidik," imbuhnya.
Salah satu pasal yang tepat untuk menjerat Angie kata Yusuf adalah pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU. Dimana pasal tersebut mengatur, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi atau penyuapan termasuk kejahatan pencucian yang bisa diganjar hukuman lima tahun penjara sekaligus denda Rp 1 miliar.
Selain itu keuntungan menggunakan UU TPPU, KPK bisa lebih mudah menjerat orang-orang yang member atau pihak lain yang turut menerima. Bahkan kata dia, PPATK juga menyertakan tujuh nama yang terkait dengan transaksi mencurigakan Angie. Namun lagi-lagi Yusuf enggan menerangkan nama tujuh orang tersebut. "Menurut undang-undang saya tidak boleh membocorkannya ke publik. Bahkan hanya sebatas inisial pun tidak boleh," kata dia.
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan PPATK dalam mengungkap kasus Angie. Bahkan pemblokiran-pemblokiran rekening Angie, itu semua dilakukan setelah ada koordinasi dengan PPATK.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya memang akan mengkaji lebih lanjut apakah Angie akan dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK kata dia, tak akan ragu-ragu menjeratnya dengan pencucian uang apabila memang ada alat bukti yang mengarahkan ke sana.
"UU TPPU memang bisa menjerat seseorang dengan hukuman yang lebih berat. Tapi bagaimanapun juga kami harus cermat karena kami tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Jangan sampai apa yang kami jeratkan nantinya tidak terbukti di pengadilan," katanya.
Di bagian lain, kasus pencucian uang dengan tersangka Dhana Widyatmika mulai menemukan kaitannya dengan terpidana mafia pajak Gayus Tambunan. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa Gayus pada Jumat (4/5) lalu. Pengacara Dhana, Reza Edwijanto, menuturkan bahwa kliennya pernah menangani perusahaan wajib pajak yang sama dengan Gayus. Yakni, PT Kornet Trans Utama (KTU).
Tapi, Reza buru-buru menegaskan bahwa Gayus dan Dhana berbeda level dalam menanganinya. Dhana menangani PT KTU saat masih bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran, Jakarta Selatan, sedangkan Gayus menangani PT KTU di saat bertugas di peneliti keberatan pajak di Direktorat Keberatan dan Banding.
Reza menuturkan, Dhana menetapkan pajak yang cukup tinggi saat menangani PT KTU. Perusahaan tersebut tak terima dengan jumlah pajak yang jumbo itu. Dia lantas mengajukan banding. Nah, dalam perkara banding itulah, kata Reza, PT KTU dibantu Gayus.
Reza mengklaim bahwa kliennya berniat baik dengan menetapkan pajak yang besar. Dia mempertanyakan mengapa alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) angkatan 1993 itu malah diperkarakan. "Yang jelas, hubungan Dhana dan Gayus hanya karena sama-sama menangani KTU, bukan karena transaksi bisnis," tegasnya.
Informasi yang diterima Jawa Pos, peran Gayus sejatinya lebih dekat ke Dian Anggraeni, istri Dhana, yang sampai saat ini berstatus saksi. Dian pernah bekerja bersama Gayus sebagai pelaksana di Direktorat Keberatan dan Banding Pajak. Pangkat Dian lebih tinggi d ari Gayus meski bukan atasannya langsung. "Pokoknya penyidik terus mencari kemungkinan siapa yang terlibat. Soal arah pemeriksaan Gayus, saya tidak tahu menahu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman. (kuh/aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW: Pecat Anggota Brimob Gorontalo
Redaktur : Tim Redaksi