JPNN.com

KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Selasa, 21 Januari 2025 – 11:13 WIB
KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto - JPNN.com
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jakarta, Selasa (21/1/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1). 

Karena itu, PN Jaksel menunda sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Hasto, menjadi Rabu 5 Februari 2025 mendatang.

BACA JUGA: Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku

"Dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (21/1).

Djuyamto mengatakan sidang ditunda karena pihak KPK tidak hadir. Pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada 16 Januari ke PN Jaksel. Kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2).

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Menegaskan Mengikuti Proses Hukum Berlaku

"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pascatermohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," ujarnya.

Pemohonan praperadilan Hasto telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal, yaitu Djuyamto.

BACA JUGA: PDIP Sebut Megawati dan Prabowo akan Bertemu, Kriminalisasi Hasto Bakal Dibahas?

Penyidik KPK pada Selasa 24 Desember 2024 menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler