KPK Tak Ingin Rebutan Kasus dengan Polri

Rabu, 28 November 2012 – 02:04 WIB
JAKARTA - Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sejak lama menerima laporan masyarakat terkait kasus korupsi plat nomor di Korlantas Polri, namun hingga kini lembaga antikorupsi itu belum mempertimbangkan mengusutnya. KPK beralasan proyek senilai Rp 500 tersebut kini ditangani Kepolisian.

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Pradja mengatakan saat ini Polri sudah lebih dulu mengusut kasus plat nomor. "Kita belum memutuskan apakah akan menyidik atau Polri," ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Pradja di Jakarta, Selasa (27/11).

Meski begitu ia menyakinkan publik bahwa semua laporan yang masuk akan diproses dan ditelaah KPK. Selain itu, tuturnya, KPK juga bisa melakukan supervisi atas kasus tersebut.

"Belum tentu juga kita akan koordinasi dengan Polri. Kita mesti melihat SDM KPK sekarang bagaimana. Kemudian signifikan kasusnya atau efeknya terhadap yang lain. Tapi bahwa KPK akan mensupervisi, itu sedang kita diskusikan," papar Adnan.

Seperti diketahui, saat ini Polri sudah lebih dulu menyidik kasus tersebut. Bahkan Polri sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Kejaksaan Agung, meski belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Polri membantah bersikap terburu-buru dalam mengusut kasus tersebut.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh JPNN, kasus plat nomor diduga melibatkan Atiet Krisdina, anak dari besan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. Bagaimana peran Atiet di proyek itu? Dari data diketahui proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Mitra Alumindo Adiguna Selaras (PT MAAS), anak perusahaan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi(PT. CCMA) milik Budi Susanto, tersangka kasus korupsi proyek simulator SIM.

PT MAS memiliki tiga pemegang saham, yakni Budi Susanto, Aji Cahya Soedarsono, dan Atiet Krisdina. Atiet tercatat memiliki 13.305 lembar saham senilai Rp 1.330.500.000 di perusahaan yang didirikan pada 2007 itu. Proyek tersebut diduga merugikan negara hingga ratusan miliar. Adapun rincian kerugiannya adalah sebagai berikut, untuk tahun anggaran 2009 sebesar Rp92 miliar, tahun 2010 senilai Rp101 miliar, serta Rp 181 miliar pada tahun 2011.

Diduga, Budi Susanto bekerjasama dengan Ajun Komisaris Besar Teddy Rismawan selaku ketua Primkoppol Ditlantas Polri untuk membantu perusahaan tersebut memenangkan tender. Penyidik KPK menduga, kasus ini juga melibatkan Djoko Susilo. Selain Djoko, nama lain yang disebut-sebut adalah  Brigjen Didik Purnomo (mantan Wakorlantas), AKBP Teddy Rusmawan (ketua Primkoppol Ditlantas Polri, Ibnu Hajar (Kepala Workshop TNKB Primkoppol Ditlantas Polri), Indra Darmawan (Ketua Panitia Pengadaan tahun anggaran 2011, Wisnu Buddahaya (Ketua Panitia pengadaan anggaran 2012), Budi Susanto, Aji Cahya Soedarsono, dan Atiet Krisdina. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Berkarya, Dunia Mengakuinya

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler