JAKARTA--Keinginan warga Tomohon untuk melihat kehadiran Jefferson Rumajar alias Epe di pemungutan suara ulang di Wailan pada Selasa (12/10), tak akan kesampaianPasalnya, selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah mengizinkan seorang tersangka hadir dalam pilkada
BACA JUGA: Kunker ke AS, Target Tak Jelas
Seperti yang dialami Bupati Boven Digoel Yusak Waluyo.Jubir KPK Johan Budi SP mengatakan, izin hanya diberikan bila dalam posisi urget
BACA JUGA: Golkar Siapkan Pengganti Menteri
Itupun hanya beberapa jam dengan pengawalan super ketat."KPK pernah mengeluarkan izin pada Adner Sirait (dugaan kasus suap hakim PT DKI, red) ketika orangtuanya meninggal
BACA JUGA: Anggota FPG Dibebaskan Uji Timur Pradopo
Kemudian Nasaruddin Syamsuddin (kasus korupsi di KPU, red) yang menikahkan anaknyaKarena lokasinya dekat, izinnya hanya sekitar dua jamBegitu selesai menikahkan langsung dibawa lagi ke tahanan," beber Johan pada JPNN, Minggu (10/10).Pemberian izin ini, jelasnya, diberikan di hari itu juga yaitu saat pemakaman dan akad nikah"Karena ini menyangkut hak asazi manusia juga maka KPK memberikan izinKalau pilkada kan tidak ada kaitannya dengan itu," ucapnya.
Ditambahkannya, silakan warga memilih calon kada yang diinginkannyaTapi Epe tidak bisa dihadirkan"KPK tidak mengurusi politik, KPK mengurusi hukumSilakan warga memilih tersangka tapi yang bersangkutan tetap berada dalam tahanan," tegasnya
Untuk diketahui kemenangan Epe dalam pilwako 3 Agustus lalu, digugat oleh Syenny Watulangkow yang merupakan wakil walikota Tomohon di Mahkamah Konstitusi (MK)Hasil keputusan MK pada 2 September memutuskan, harus diadakan PSU di WailanRencananya PSU akan dilakukan pada 12 Oktober mendatang(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Minta Kepala Daerah Mau Mengalah
Redaktur : Tim Redaksi