KPK Tak Izinkan Wako Tomohon Saksikan Pilkada

Minggu, 10 Oktober 2010 – 16:37 WIB

JAKARTA--Keinginan warga Tomohon untuk melihat kehadiran Jefferson Rumajar alias Epe di pemungutan suara ulang di Wailan pada Selasa (12/10), tak akan kesampaianPasalnya, selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah mengizinkan seorang tersangka hadir dalam pilkada

BACA JUGA: Kunker ke AS, Target Tak Jelas

Seperti yang dialami Bupati Boven Digoel Yusak Waluyo.

Jubir KPK Johan Budi SP mengatakan, izin hanya diberikan bila dalam posisi urget
Misalnya orang tua meninggal dan menikahkan anak

BACA JUGA: Golkar Siapkan Pengganti Menteri

Itupun hanya beberapa jam dengan pengawalan super ketat.

"KPK pernah mengeluarkan izin pada Adner Sirait (dugaan kasus suap hakim PT DKI, red) ketika orangtuanya meninggal
Izinya dua hari karena lokasi di Sumatera Utara

BACA JUGA: Anggota FPG Dibebaskan Uji Timur Pradopo

Kemudian Nasaruddin Syamsuddin (kasus korupsi di KPU, red) yang menikahkan anaknyaKarena lokasinya dekat, izinnya hanya sekitar dua jamBegitu selesai menikahkan langsung dibawa lagi ke tahanan," beber Johan pada JPNN, Minggu (10/10).

Pemberian izin ini, jelasnya, diberikan di hari itu juga yaitu saat pemakaman dan akad nikah"Karena ini menyangkut hak asazi manusia juga maka KPK memberikan izinKalau pilkada kan tidak ada kaitannya dengan itu," ucapnya.

Ditambahkannya, silakan warga memilih calon kada yang diinginkannyaTapi Epe tidak bisa dihadirkan"KPK tidak mengurusi politik, KPK mengurusi hukumSilakan warga memilih tersangka tapi yang bersangkutan tetap berada dalam tahanan," tegasnya

Untuk diketahui kemenangan Epe dalam pilwako 3 Agustus lalu, digugat oleh Syenny Watulangkow yang merupakan wakil walikota Tomohon di Mahkamah Konstitusi (MK)Hasil keputusan MK pada 2 September memutuskan, harus diadakan PSU di WailanRencananya PSU akan dilakukan pada 12 Oktober mendatang(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Minta Kepala Daerah Mau Mengalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler