KPK Tak Kaget soal Tabiat Angie

Kamis, 16 Februari 2012 – 07:17 WIB
Angelina Sondakh saat bersaksi pada persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/2). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terlalu khawatir jika Angelina Sondakh memang berbohong saat bersaksi pada persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/2). Sebab, para penyidik di komisi pimpinan Abraham Samad itu memiliki banyak bukti untuk menjerat Angelina.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di KPK, tadi malam, menyatakan bahwa sudah menjadi hal biasa jika saksi yang juga tersangka mengingkari hasil pemeriksaan. "Saksi yang juga tersangka biasanya memang ciri khasnya akan mengingkari hasil-hasil pemeriksaan, mengingkari potensi keterlibatan dia, mengingkari keterangan saksi yang menempatkan dia sebagai tersangka," katanya.

Meski demikian Bambang juga menegaskan, penyidik bisa menggunakan beragam alat bukti untuk menjerat anggota DPR dari Partai Demokrat itu. "Bisa dari surat, bisa keterangan lain," katanya.

Wakil Ketua KPK yang membidangi penindakan itu membandingkan Angie dengan mantan Mendagri Hari Sabarno yang terserat kasus korupsi pemadam kebakaran (damkar). Saat menjadi saksi atau saat duduk sebagai terdakwa, kata Bambang, Hari juga juga selalu berkilah.

Namun ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU), KPK bisa membuktikan bahwa Hari bersalah sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor. Karenanya dalam kasus Angie, KPK tetap optimis bisa membuktikan korupsi yang disangkakan ke Putri Indonesia 2001 itu. "KPK tidak terlalu cemas," tandasnya.

Seperti diketahui, Angie saat bersaksi pada persidangan kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa Nazaruddin,  membantah semua transkrip pembicaraan via BlackBerry Messenger (BBM) dengan Rosa Manulang. Saat ini, Angie juga menyandang status tersangka korupsi proyek Wisma Atlet.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berulah Lagi, FPI Dibekukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler