JAKARTA-KPK tidak mengalami kekosongan kepimimpinan, dengan penahanan Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Polri, karena terkait kasus pembunuhan berencana Nasrudin.
Febri Diansyah, peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, hal ini tertuang dalam pasal 33 Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK"Dalam pasal tersebut kekosongan pimpinan masih menimbulkan penafsiran," katanya
BACA JUGA: Dicurigai, DPR Buru-buru Ganti Antasari
Pasal 33 ayat 1 menyebutkan “Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” Apakah benar ada kekosongan pimpinan? Dengan masih adanya 4 orang pimpinan KPK yang dapat menjalankan tugas dan fungsi KPK maka tidak dapat diartikan terjadi sebagai terjadi kekosongan hukum, lanjutnya.
Jika, seleksi kilat dilakukan, berdampak pada hasil seleksi menjadi cacat hukum
BACA JUGA: Antasari Tak Diistimewakan
Pasal 33 ayat (2) menyebutkan ” Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31” .
Merujuk pasal-pasal tersebut setidaknya proses seleksi butuh waktu kurang lebih 6 bulan
BACA JUGA: Bantu Pemilu, APBD Provinsi Tersedot Rp112 M
Ide-ide percepatan akan berdampak pada hasil seleksi menjadi cacat hokum dan dapat dibatalkan.(lev)BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpora : Sukseskan PON di Riau
Redaktur : Tim Redaksi