JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Komisi antikorupsi itu beralasan, penahanan belum dilakukan karena mereka masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penahanan terhadap tersangka di KPK dibatasi selama 120 hari. "Kita tahan itu si Andi buat 120 hari dan kita belum dapatkan perhitungan, maka yang bersangkutan harus dilepas di mata hukum selama-lamanya," kata Abraham di DPR, Jakarta, Kamis (27/6).
Menurut Abraham, kasus yang menjerat bekas Juru Bicara Kepresidenan itu bukan dari hasil operasi tangkap tangan. Karenanya, diperlukan perhitungan kerugian negara terlebih dulu untuk memerkuat sangkaan korupsinya.
"Kasus yang lain tidak perlu perhitungan kerugian negara. Jadi harus dibedakan," ucapnya.
Saat ini, kata Abraham, pihaknya sedang menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK. "Kita tunggu aja, karena BPK kita lihat alami kendala-kendala. Itu kan perhitungan teknis," ujar pria asal Makassar itu. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tipikor Minta Siti Fadillah Dihadirkan
Redaktur : Tim Redaksi