JAKARTA – Wewenang penegak hukum dalam melakukan penyadapan yang kini tengah diatur dalam beberapa pasal di Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, telah memunculkan kontroversi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk yang gerah jika nantinya KUHAP mengharuskan penyadapan dalam rangka pemberantasan korupsi juga harus seizin ketua pengadilan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, jangan sampai aturan penyadapan dalam KUHAP itu bertentangan dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. “KPK mempunyai kewenangan untuk menyadap tanpa persetujuan hakim,” kata Johan, di kantor KPK, Rabu (20/3).
Dia mengatakan, UU nomor 30 tahun 2002 itu sifatnya lex spesialis. Dalam UU itu sudah jelas mengatur tentang KPK. “Karena korupsi sifatnya spesialis maka UU KPK sifatnya sama (lex spesialis),” imbuh bekas wartawan, itu.
Nah, sejauh ini, Johan mengaku belum tahu persis apakah RUU KUHAP itu juga mengatur wewenang penyadapan yang dilakukan KPK. “Kalau ada, berarti ada pertentangan dengan UU KPK,” tegasnya.
Sedangkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, memastikan revisi KUHAP tidak akan melemahkan KPK. "Kami tegaskan pemerintah tetap mendukung KPK yang luar biasa untuk memberantas korupsi,” kata Denny, di Jakarta, Rabu (20/3), dalam pesan singkatnya kepada wartawan. “Karenanya, yang akan pemerintah berikan kepada KPK adalah dukungan penguatan, bukan pelemahan.” (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GM Mitsui Leasing Capital Mangkir dari Panggilan KPK
Redaktur : Tim Redaksi