JAKARTA -- Kendati sudah menambah tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan berhenti mengusut kasus ini. Tanpa mengarah kepada orang perorang, KPK mengaku masih membidik pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Jadi belum berhenti pada titik yang sekarang. Kita masih mengembangkan keterlibatan pihak lain. Tapi kita tidak mengarah pada orang perorang," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat (19/4).
Dia mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka itu tentu tidak bisa sembarangan. Namun, harus berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Tetapi sejauh mana penyidik dalam pengembangannya menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan seseorang yang lain itu terlibat dalam kasus ini," ungkapnya.
Karenanya, Johan memaparkan, KPK masih menelusuri pihak lain yang diduga terlibat sebagai pemberi dan penerima dalam kasus ini. "Apakah penerimaan ini hanya berhenti pada AF dan LHI saja, masih ditelusuri lebih jauh."
Dijelaskan Johan, di pasal-pasal dalam Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, telah jelas menyebutkan penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya sudah bisa dijerat.
"Tapi, harus didasarkan pada bukti-bukti untuk bisa menyimpulkan seseorang itu terlibat, siapapun dia," jelasnya.
"Saya tidak ngomong soal Mentan. Saya ngomong umum saja, normatif. Jangan diarah-arahkan," pinta Johan.
Sisi lain, terkait bukti penetapan Maria Elisabeth Liman sebagai tersangka, Johan mengatakan, itu nanti akan dibicarakan di pengadilan.
"Saya kira dari penggeledahan, pemeriksaan, dari alat-alat bukti yang kita temukan, disimpulkan MEL terlibat sebagai pemberi," ujarnya lagi.
Ia menambahkan, sampai hari ini belum ada pemanggilan terhadap Maria Elisabeth Liman. "Ini hasil ekspose perkara hari Senin atau Selasa. Dalam konstruksi kasus ini dia sebagai pemberi (suap). Penerimanya adalah LHI dan AF," ia mengakhiri. (boy/jpnn)
"Jadi belum berhenti pada titik yang sekarang. Kita masih mengembangkan keterlibatan pihak lain. Tapi kita tidak mengarah pada orang perorang," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat (19/4).
Dia mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka itu tentu tidak bisa sembarangan. Namun, harus berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Tetapi sejauh mana penyidik dalam pengembangannya menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan seseorang yang lain itu terlibat dalam kasus ini," ungkapnya.
Karenanya, Johan memaparkan, KPK masih menelusuri pihak lain yang diduga terlibat sebagai pemberi dan penerima dalam kasus ini. "Apakah penerimaan ini hanya berhenti pada AF dan LHI saja, masih ditelusuri lebih jauh."
Dijelaskan Johan, di pasal-pasal dalam Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, telah jelas menyebutkan penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya sudah bisa dijerat.
"Tapi, harus didasarkan pada bukti-bukti untuk bisa menyimpulkan seseorang itu terlibat, siapapun dia," jelasnya.
"Saya tidak ngomong soal Mentan. Saya ngomong umum saja, normatif. Jangan diarah-arahkan," pinta Johan.
Sisi lain, terkait bukti penetapan Maria Elisabeth Liman sebagai tersangka, Johan mengatakan, itu nanti akan dibicarakan di pengadilan.
"Saya kira dari penggeledahan, pemeriksaan, dari alat-alat bukti yang kita temukan, disimpulkan MEL terlibat sebagai pemberi," ujarnya lagi.
Ia menambahkan, sampai hari ini belum ada pemanggilan terhadap Maria Elisabeth Liman. "Ini hasil ekspose perkara hari Senin atau Selasa. Dalam konstruksi kasus ini dia sebagai pemberi (suap). Penerimanya adalah LHI dan AF," ia mengakhiri. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Ragukan Motif Buyung Bela Anas
Redaktur : Tim Redaksi