KPK Tambah Jaksa dan Penyidik

Kamis, 04 Juni 2009 – 18:44 WIB
JAKARTA - Jumlah pegawai KPK yang sudah mencapai 550 orang dinilai masih belum cukupUntuk itu, selama tahun 2009, KPK sudah menyiapkan penambahan 104 pegawai baru

BACA JUGA: DPR Dorong Prita Tuntut Balik

Sebanyak 45 calon pegawai baru tersebut di antaranya adalah jaksa yang diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tapi dari 45 jaksa itu, yang kita terima (baru) sekitar 25 orang," sebut juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (4/6).

Para calon jaksa baru KPK itu, tambah Johan, direkrut untuk mengisi kekosongan jaksa yang telah bertugas selama empat tahun di KPK
Aturan serupa juga berlaku untuk penyidik yang mayoritas berasal dari kepolisian

BACA JUGA: Menhub Lantik 789 Perwira Transportasi

"Juga untuk mengantisipasi banyaknya pengaduan," tambah Johan.

Sementara, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah mengatakan, idealnya perbandingan jumlah jaksa dengan penyidik KPK adalah 1:1, bukan satu jaksa dan dua penyidik
Chandra membantah kekurangan jaksa itu menjadi faktor penghambat lambannya pelimpahan perkara dari KPK ke Pengadilan Tipikor.

Dalam hal itu, mantan advokat ini justru menduga bahwa jumlah hakim Tipikor yang terbatas adalah permasalahannya

BACA JUGA: Setahun, Butuh Rp 1,5 Trilun Dukung SDM Transportasi

Dengan begitu katanya, Mahkamah Agung sudah selayaknya memikirkan menambah jumlah majelis hakim Tipikor.

Penambahan jaksa ini juga katanya, bukan bentuk antisipasi menyelesaikan perkara korupsi, sebelum masa tugas Pengadilan Tipikor habis tanggal 19 Desember 2009"Ini cuma karena komposisi jaksa dan penyidik yang nggak pas," ucapnya(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaut Indonesia Disenangi Maskapai Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler