Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan bahwa penyidik KPK menemukan adanya indikasi korupsi yang dilakukan Angie dalam pembahasan anggaran Kemendiknas. "Dari penyidikan kasus Wisma Atlet, ternyata berkembang sampai ke dugaan korupsi pembahasan anggaran untuk Kemendiknas. Dalam kaitan ini kita tetapkan AS (Angelina Sondakh), seorang anggota DPR sebagai tersangkanya," ujar Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Rabu (25/4).
Sama halnya dengan kasus Wisma Atlet, Angie -panggilan Angelina- diduga juga menerima imbalan dalam pembahasan anggaran untuk proyek Kemendiknas. Hanya saja Johan tak merinci lebih lanjut tentang kasus korupsi proyek Kemendiknas yang menyeret mantan putri Indonesia itu yang kini jadi politisi di partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Mantan wartawan itu hanya menyebut bahwa pemberian itu terkait dengan posisi Angie yang duduk di Komisi Pendidikan DPR sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar). "Detilnya tidak bisa dijelaskan, karena bisa mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan," kilahnya.
Oleh KPK, Angie kembali dijerat dengan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Seperti diketahui, Angelina dalam kasus Wisma Atlet diduga menerima pelicin dari perusahaan M Nazaruddin. Di persidangan atas Nazaruddin, saksi Mindo Rosalina Manulang pernah membeber komunikasinya dengan Angie melalui BlackBerry Messenger (BBM). Dalam pembicaraan via BBM itu, Angie meminta uang ke Rosa. Namun Angie yang pernah dikonfrontasi dengan Rosa, membantah pernah meminta uang.
Sementara mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, juga mengaku pernah mengeluarkan uang dengan jumlah total Rp 5 miliar untuk Angie. Yulianis mengaku menyuruh sopirnya yang bernama Lutfi, menyerahkan uang ke Angie. Uang itu dibawa ke ruangan kerja anggota Komisi X DPR dari PDI Perjuangan, I Wayan Koster.(fat/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa 4 Tersangka Suap PON Riau
Redaktur : Tim Redaksi