jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa masa penahanan atas dua tersangka pemberi suap ke Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman. Kedua tersangka itu adalah Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
"Perpanjangan penahanan atas nama Xaveriandy Sutanto dan Memi selama 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (5/10).
BACA JUGA: Tok Tok Tok! Selamat Tinggal, Irman Gusman
Yuyuk mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan mulai 7 Oktober hingga 15 November 2016. "Perpanjagan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," ujar Yuyuk.
Xaveriandy dan Memi ditangkap usai berkunjung ke rumah Irman Gusman pada 16 September lalu. Petugas KPK menangkap pasangan suami istri itu setelah mengantarkan bungkusan berupa uang sebesar Rp 100 juta ke rumah dinas Irman.
BACA JUGA: Beeuh! Penyuap Irman Gusman Tutupi Wajah dan Banting Pintu Mobil
Uang itu diduga sebagai suap terkait rekomendasi kuota gula impor Bulog untuk wilayah Sumatera Barat. Sutanto dan Memi resmi menjadi tahanan KPK sejak sejak 17 September 2016.(put/jpg)
BACA JUGA: Resmi, DPD Sudah Ogah Dipimpin Irman Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Tolong Selamatkan Korban Konflik Pelauw
Redaktur : Tim Redaksi