KPK Tambah Masa Penahanan Yoory Pinontoan

Rabu, 16 Juni 2021 – 22:41 WIB
Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.

Yoory akan ditahan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA: Anda Termasuk Orang Tua yang Gemar Cium Bibir Anak? Simak Penjelasan Psikolog Berikut

"Terhitung mulai 16 Juni 2021 sampai dengan 25 Juli 2021 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/6).

Menurut Fikri, pihaknya masih membutuhkan keterangan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

BACA JUGA: Wow, Harga Bitcoin Naik Rp570 Juta Dalam Sebulan Terakhir

"Proses penyidikan untuk pemberkasan perkara masih terus dilakukan, di antaranya dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi," tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus tersebut.

BACA JUGA: Dukung Pemberantasan Korupsi, Kompan Minta 75 Pegawai KPK Terima Hasil TWK

Kedua orang tersangka lainnya, yakni Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

Terbaru, KPK telah menetapkan tersangka lagi dalam kasus ini. Tersangka tersebut yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Namun, Rudy belum ditahan karena alasan sakit. KPK pun meminta Rudy untuk bersikap kooperatif.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler