jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi langsung tancap gas mendalami korupsi driving simulator SIM di Korlantas Polri 2011, usai menahan tersangka Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, kemarin (28/3).
Lembaga antikorupsi memanggil tiga saksi dari kalangan swasta. Mereka ialah Acep Kursina, Tubagus Gumilar Budiman dan Budi Prasetyo. "Mereka diperiksa untuk tersangka SSB," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (29/3).
BACA JUGA: 10 WNI Disandera, Tantowi: Gunakan Dulu Cara Diplomasi
Yuyuk menjelaskan, saksi akan diperiksa untuk melengkapi pemberkasan tersangka Sukotjo. Seperti diketahui, Sukotjo ditahan KPK setelah empat tahun lebih menyandang status tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugrahan mengatakan, sebelumnya Sukotjo berstatus narapidana perkara penipuan dan penggelapan di Lembaga Pemasyarakatan Kebun Waru, Bandung, Jawa Barat. Sehingga, KPK tidak dapat melakukan penahanan terhadap Sukotjo dalam kapasitasnya sebagai tersangka driving simulator SIM.
BACA JUGA: Menyandera 10 WNI, Abu Sayyaf Cs Sudah Kontak 2 Kali
Sukotjo dinyatakan bebas bersyarat pada 3 Januari 2014 atas permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Alasannya, karena Sukotjo dianggap sebagai pengungkap kasus simulator SIM yang merugikan keuangan negara hingga Rp 121 miliar itu.
“Sebelumnya status SSB narapidana. Kan narapidana tidak dapat dilakukan penahanan,” kata Priharsa, Senin (28/3).
BACA JUGA: BCA KlikPay Deal! Potongan Belanja Langsung di Blibli.com
KPK baru melakukan penahanan terhadap Sukotjo. Ia dijebloskan ke Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama. “Penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Priharsa.
Bukannya gentar, Sukotjo malah menegaskan, akan terus membongkar kasus yang sudah menyeret mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diminta tak Turuti Tebusan Rp 15 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi