KPK Tangani 44 Kasus di Sumsel

Jumat, 08 April 2011 – 09:13 WIB

PALEMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 99 kasus yang tergolong tindak pidana korupsi (TPK) di Provinsi Sumatera SelatanJumlah itu disaring dari total 711 laporan masyarakat yang diterima KPK sejak 2004 hingga 2011.
   
Wakil Ketua KPK Haryono Umar, menyebutkan, sebanyak 710 laporan telah ditelaah dan 1 laporan lagi sedang ditelaah

BACA JUGA: Sarundajang Dianggap Pantas Pimpin Demokrat Sulut

“Dari 710 laporan masyarakat yang telah kita telaah, ada 99 yang terindikasi tindak pidana korupsi,” ucap  Haryono dalam acara diskusi panel Kewaspadaan Bangsa Terhadap Bahaya Menyebar dan Meluasnya Tindak Pidana Korupsi di Hotel Swarna Dwipa, kemarin.

Dikatakan, dari 99 laporan itu, ada 44 yang langsung diproses sendiri oleh internal KPK
Masing-masing, 33 laporan ke arah penindakan, 7 laporan ke pencegahan, 2 ke bidang lainnya dan 2 laporan terindikasi korupsi diteruskan kepada pimpinan KPK

BACA JUGA: Mendagri Siap Kaji Polemik Sekda Muba

“Untuk 2011 ini, ada 2 laporan yang diteruskan ke pencegahan,” imbuh Haryono.

Sisanya, 55 laporan diteruskan ke berbagai instansi terkait
Sebut saja, 17 laporan terindikasi korupsi disampaikan kepada Kepolisian, 20 laporan ke Kejaksaan, 9 ke BPKP, 7 ke Itjen dan LPND, serta 2 laporan lainnya ke BPK.

Sementara, untuk laporan gratifikasi dari Sumsel di tahun 2005 ada 1, 2006 naik menjadi 3 laporan,  2008 turun lagi jadi 1 laporan, 2009 menjadi 3 laporan dan 2010 hanya 1 laporan

BACA JUGA: Kurang Pekerjaan, PNS Hanya Main Game

Haryono melihat, saat ini kondisi birokrasi di Indonesia belum baik.

“Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme masih berlangsung,”ujarnyaKualitas pelayanan public belum memenuhi harapan publikBirokrasi pemerintahan belum efisien, efektif dan produktifTransparansi serta akuntabilitas pemerintah juga masih rendahTermasuk tingkat disiplin dan etos kerja pegawai yang rendah.

Di Sumatera, Sumsel merupakan provinsi kedua terbanyak pengaduan masyarakat tentang dugaan korupsi ke KPK setelah Sumatera UtaraDan Riau di peringkat ketiga.  Mulai dari delik yang berkaitan dengan kerugian negara, penyuapan agar melakukan/tidak melakukan, penyuapan hakim dan advokat, pengadaan barang dan jas, penggelapan uang dan surat berharga, pemalsuan/perusakan buku dan catatan, gratifikasi dan delik menghalang-halangi.

Sejak 2004 hingga 31 Maret 2011, KPK sendiri telah menerima 2.173 surat laporan pengaduan dari masyarakat SumselDari Banyuasin 123 pengaduan, Empat Lawan (15), Lahat (97), Lubuklinggau (66), Muara Enim (273), Mura (73), Ogan Ilir (42), OKI (85), OKU (154), OKUS (86), OKUT (43), Pagaralam (55), Palembang (711), dan Prabumulih (111)

Secara umum, 70 persen kasus yang ditangani KPK menyangkut pengadaan barang dan jasa“Kasus ini merupakan penyakit lama, memang paling banyak korupsi di situ,” kata HaryonoKarena itu, dulunya banyak yang rebutan posisi pimpinan proyek (pimpro)KPK memandang perlunya peraturan perundang-undangan yang lebih ketat untuk mengawasi proyek pengadaan barang dan jasa ini.

Dijelaskan Haryono, ada dua kemungkinan korupsi dalam pengadaan barang dan jasaPertama proyeknya fiktif, baik itu barang dan jasa yang diadakan maupun tandatanganKedua, mark up harga dan kualitas barang dan jasa“Dua hal ini lazimnya terjadi karena proyek itu mestinya tender, tapi dilakukan PL (penunjukkan langsung)Atau tender rekayasa, dua hal ini yang memang banyak terjadi,” bebernya.

Asisten pidana khusus (aspidsus) Kejati Sumsel, M Roskanedi SH mengatakan, jumlah kasus dugaan korupsi tersebar hampir merata di Sumsel“Paling banyak kasus yang ditangani memang di PalembangMisalnya soal tanah, kepala desa dan lainnya,” imbuhnyaKejati Sumsel dan jajaran kejaksaan di daerah menjadikan korupsi  sebagai salah satu prioritas penegakkan hukum dalam mendukung pembangunan.(46)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kitab Suci Alquran Tidak Terbakar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler