Mendagri Siap Kaji Polemik Sekda Muba

Bupati Bisa Gugat ke PTUN

Kamis, 07 April 2011 – 21:39 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi akan mempelajari polemik seputar pengisian jabatan sekretaris daerah (sekda) Musi Banyuasin (Muba), SumselKajian secara khusus akan dilakukan jika pada akhirnya Bupati Muba Pahri Azhari mengusulkan pergantian sekda Muba yang saat ini dijabat Faisol Andayasa, yang baru dilantik 11 Februari lalu oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin

BACA JUGA: Kurang Pekerjaan, PNS Hanya Main Game

Pasalnya, per 30 April mendatang, Faisol memasuki masa pensiun.

Gamawan mengatakan, bupati berwenang mengusulkan hal itu, karena bupati merupakan pembina pegawai di daerahnya
“Kalau di MPP (Masa Persiapan Pensiun) kan oleh bupati, karena bupati yang berwenang, itu tentu kita pelajari dulu,” kata Gamawan Fauzi di kantornya, Kamis (7/4).

Pada kesempatan yang sama, kembali Gamawan menekankan bahwa persoalan ini sebenarnya bisa dipecahkan bila ada komunikasi yang baik antara Bupati Muba Pahri Azhari dengan Gubernur Sumsel Alex Noerdin

BACA JUGA: Kitab Suci Alquran Tidak Terbakar

Mantan gubernur Sumbar itu mengaku sudah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Muba.

“Saya sudah buat surat, supaya mendialogkan persoalan ini dengan Gubernur, itu aja kuncinya
Jadi sebenarnya harmonisasi dua-duanya lah,” imbuh Gamawan.

Sementara, Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan persoalan MPP Sekda Muba, Faisol Andayasa memang tidak terinformasikan secara baik kepada mendagri

BACA JUGA: Kaca Mobil Dipecah, Berkas Perkara Radar Tegal Raib

Mendagri tidak tahu bahwa Faisol sudah menjelang MPP

Menurut Dony, panggilan akrabnya, jika memang Bupati Muba keberatan atas dilantiknya Faisol sebagai sekda, dia dapat mengajukan gugatan terhadap SK Mendagri tentang pengangkatan sekda ke PTUN.

“Namun, ternyata Bupati Muba sangat elok dan santun dalam berpemerintahan, dengan segala kesungkanan dan keengganan, beliau tidak mau melakukan upaya PTUN atas putusan Mendagri tersebut,” kata Reydonnyzar Moenek.

Seperti pernah dikatakan Gamawan, Dony juga menjelskan, jika memang keberadaan Sekda Muba, Faisol Andayasa sekarang dinilai tak efektif maka Bupati dapat saja mengajukan usulan penggantian sekdaAsalkan, prosesnya sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Kabupaten/Kota.

Namun, jika bupati bermaksud mengusulkan pengganti, Dony menyarankan menunggu setelah 30 April"Ini kan soal waktu saja, usulkan saja,” cetus Dony(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasangan Bonaran jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler