jpnn.com, JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membuat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD teringat ucapan Komjen Firli Bahuri.
Mahfud menuturkan, Firli yang kini memimpin KPK pernah berujar akan bekerja sebaik-baiknya meski publik memberikan penilaian negatif.
BACA JUGA: Para Pegawai KKP Diam, Edhy Prabowo: Jangan Ada Perlawanan kepada Sayaâ¦
Mahfud menceritakan hal itu melalui akunnya di Twitter, Rabu (25/11).
"Saya selalu mengingatkan kepada teman-teman di KPK tentang apa yang pernah disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada saya, biarlah orang mengatakan bahwa kami tidak baik, tetapi kami akan berusaha keras untuk berbuat baik. Saya jawab, lakukan, saya akan back up agar anda tak diintervensi," tulis Mahfud.
BACA JUGA: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Susan Beber Bau Busuk Ekspor Benih Lobster
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu melanjutkan, pemerintah pada dasarnya terus berupaya mendorong KPK bisa profesional dalam menjalankan tugas.
Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Begini Komentar Jokowi di Istana
"Pemerintah selalu mendorong KPK bertindak profesional. Beberapa waktu yang lalu pemerintah juga sudah merilis Perpres Nomor 102 Tahun 2020 agar KPK bisa leluasa melakukan supervisi ke kejaksaan dan kepolisian," tutur Mahfud.
Sebelumnya, KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster atau benur.
KPK dalam operasi senyap itu juga menjaring istri Edhy, Iis Rosita Dewi, sejumlah pejabat KKP dan anggota DPR.
"Yang bersangkutan (Edhy Prabowo, red) diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," ucap Ketua KPK Firli Bahuri.(ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan