jpnn.com - JAKARTA - KPK tegaskan bahwa sejauh ini baru mengajukan permohonan cekal untuk dua orang terkait kasus suap pembahasan raperda di DPRD DKI. Mereka adalah tersangka Ariesman Widjaja dan pengusaha properti Sugianto Kusuma yang berstatus sebagai saksi.
"Sampai saat ini KPK hanya cegah untuk dua nama. Pertama Sugiyanto Kusuma. Kedua Ariesman yang pada Jumat lalu sudah menyerahkan diri ke KPK," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (4/4).
BACA JUGA: KPK Bidik Anggota Dewan Penerima Duit Abdul Khoir
Keterangan itu disampaikan Yuyuk lantaran melihat banyaknya informasi simpang siur terkait penanganan kasus suap pembahasan Raperda. Salah satunya mengenai permohonan cegah terhadap staf Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama berinisial ST.
Yuyuk pun kembali tegaskan bahwa sejauh ini hanya ada dua orang yang dicegah. "Tidak ada yang dicegah lagi, hanya ada dua nama," ujar Yuyuk.
BACA JUGA: Yasonna: Seolah Kita Ini Biang Kerok Persoalan Narkoba
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah tiga kali mental pembahasannya di tingkat paripurna. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Pentolan Golkar Ini Pengin Banget Ketemu Fahri Hamzah, Ada Apa?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Top, Inilah Terjemahan Visi Jokowi soal Olahraga Penggerak Ekonomi
Redaktur : Tim Redaksi