KPK Tegaskan Pengusutan Korupsi Pengadaan Heli AW 101 Belum Dihentikan

Kamis, 30 Desember 2021 – 17:17 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan KPK memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101 di lembaga antirasuah itu masih berjalan.

KPK belum menyetop kasus pengadaan heli AW 101, meskipun Puspom TNI sudah mengeluarkan surat penghentian pengusutan perkara tersebut.

BACA JUGA: Brigjen Setyo Budiyanto yang Pamit Meninggalkan KPK Resmi Naik Pangkat

"Kami belum koordinasi dengan TNI terkait dengan penghentian proses penyidikan di sana. Ya, kami belum sempat bertemu. Nanti kami akan koordinasikan dari Deputi Penindakan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (30/12).

Menurut pria yang akrab disapa Alex itu, secara instansi antara KPK dengan TNI belum ada keputusan resmi mengenai penghentian kasus itu.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Alexander Marwata KPK Soal Penyelidikan Formula E

KPK pun belum menerbitkan surat penghentian. "Kami belum ada surat itu. Kami baru mendengar saja," kata Alex.

Sebelumnya, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pada pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU.

BACA JUGA: Reza Indragiri Membandingkan Ahok dengan Habib Bahar, Lalu Singgung Agenda Kapolri

Dalam kasus dugaan korupsi itu, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp 514 miliar.

Namun, pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar.

Sementara itu, Puspom TNI juga menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus itu.

Mereka ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas.

Kemudian, Pembantu Letnan Dua berinisial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana kepala staf Angkatan Udara.

BACA JUGA: Sssst, KPK Usut Korupsi Dana PEN, Beberapa Tempat Digeledah

Selain menetapkan tersangka, KPK dan TNI juga menyita sejumlah uang sebesar Rp 7,3 miliar dari WW.

Sementara Puspom TNI bahkan sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp 139 miliar. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler