KPK Tegaskan Penindakan Tak Cukup Ampuh Turunkan Kasus Korupsi

Jumat, 09 Juli 2021 – 22:36 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penegakan hukum satu-satunya cara memberantas rasuah.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, perilaku koruptif bisa ditekan dengan menjalankan bisnis dengan baik dan berintegritas.

BACA JUGA: Seret LSM Asing ke Dalam Polemik TWK, Eks Pegawai KPK Dijuluki Komprador

Wawan mengungkapkan Transparency International dalam mengukur Indeks Persepsi Korupsi (IPK) juga menggunakan banyak indikator terkait dunia usaha. 

"Jadi, kalau kami lihat bukan semata-mata bagaimana penegakan hukum, tetapi terkait juga proses bisnis yang terjadi di lapangan dan sistem politik,” kata Wawan dalam International Business Ethics Conference (IBEC) 2021 bertema Ethics in Business: Big Challenge, Kamis (8/7).

BACA JUGA: IPK Indonesia 2020 Turun, Komentar Bivitri Langsung Menghantam Banyak Pihak

Dalam konferensi itu, Wawan juga menjelaskan kewenangan KPK, definisi dan jenis-jenis korupsi, pendidikan antikorupsi, pencegahan, dan penindakan korupsi. Dia juga membeber dampak perbuatan tipikor dan cara masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.

Mengutip hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), Wawan menyebut perilaku antikorupsi masyarakat menunjukkan perbaikan dari tahun ke tahun. "Artinya perilaku antikorupsi masyarakat di Indonesia sudah baik," katanya.

Namun, masih ada 17,63 persen masyarakat yang tetap memberikan sesuatu dalam hal pelayanan publik baik. "Hal ini menjadikan masyarakat permisif atau serba-membolehkan,” kata Wawan.

Data KPK menunjukkan 80 persen kasus korupsi yang melibatkan sektor swasta dan publik atau instansi pemerintah menggunakan modus penyuapan, gratifikasi, dan pengadaan barang jasa.

Wawan mengatakan Indonesia baru memiliki regulasi yang dapat menjerat perusahaan pelaku tipikor. Aturan itu berbentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Cara Penanganan Tipikor Korporasi.

BACA JUGA: Arsjad Rasjid Jadi Ketua Umum Kadin, Pemuda Pancasila Siap Berkolaborasi

Hingga kini, sebut Wawan, terdapat perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dengan kehadiran aturan tersebut.

Wawan juga menekankan pentingnya membangun dan menanamkan integritas dalam diri sendiri dan lingkungan terdekat, seperti, keluarga dan tempat kerja. Alasannya, tidak sedikit orang melakukan korupsi karena tuntutan lingkungan terdekat.

“Kalau kita tidak dapat memengaruhi lingkungan, lingkunganlah yang akan memengaruhi kita. Di Indonesia, kalau hanya mengandalkan penindakan, tidak akan turun kasus korupsi," kata dia.

Menurut dia, KPK menggunakan tiga pendekatan dalam memberantas korupsi, yakni penindakan untuk menimbulkan efek jera, pencegahan dengan perbaikan sistem, dan pendidikan.

“Suksesnya KPK karena partisipasi dari masyarakat yang memiliki keberanian dan bergerak melaporkan tipikor," katanya.

Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia guna mendorong peran swasta dalam program pencegahan dan kampanye antikorupsi.

Dengan menggandeng Kadin, KPK mendorong penerapan Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha (CEK) yang memuat Whistleblowing System (WBS) independen. Saat ini, kata Wawan, setidaknya 27 BUMN sudah menerapkan WBS yang terintegrasi dengan KPK.

"KPK menyarankan digitalisasi sistem pengaduan WBS untuk keamanan pelapor, komitmen dari pimpinan organisasi dalam pelaksanaan WBS, serta pengelola WBS yang berintegritas dan independen,” kata Wawan.(tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelindo II Tingkatkan Pelayanan dan Cegah Suap Lewat Digitalisasi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler