KPK Tegaskan Segera Selesaikan TPPU Saham Garuda Nazaruddin

Rabu, 19 Juni 2013 – 18:29 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqaddas menyatakan, pihaknya akan menuntaskan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang pembelian saham Garuda Indonesia oleh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.

"Saham Garuda sudah diblokir dan itu jadi bagian dalam proses penyidikan-penyidikan yang selanjutnya. Secepat-cepatnya, walaupun keterbatasan SDM itu rill tidak dibuat-buat," kata Busyro kepada wartawan, di Kantor KPK, Rabu (19/6).

Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan, penanganan kasus dugaan TPPU Nazaruddin, terus berjalan. Hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan saksi maupun Nazaruddin sebagai tersangka. "Penyidikan kasus MN (Muhammad Nazaruddin) terkait TPPU itu jalan," kata Johan, di Kantor KPK, Rabu (19/6).

Bahkan, ia mengatakan, KPK juga sudah memeriksa Nazaruddin di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. "Beberapa waktu KPK lalu juga melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka yaitu Nazaruddin di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung," kata Johan.

Tak hanya itu, Johan menerangkan bahwa KPK sudah menyita beberapa aset Nazaruddin, terkait kasus pencucian uang pembelian saham Garuda dan lainnya. Untuk saham Garuda, ia menjelaskan, telah dibekukan saham senilai Rp 300 miliar.

"Kemudian pabrik kelapa sawit yang ditaksir seharga Rp 96 miliar, lalu beberapa aset-aset Nazaruddin lainnya," ungkapnya. KPK, tambah Johan, tak hanya menangani kasus saham Garuda saja. Sebab, diduga ada 31 perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi terkait Nazaruddin.

Johan menerangkan, KPK sudah melakukan supervisi. Sebab, kasus-kasus Nazaruddin juga ditangani lembaga penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

Misalnya, kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik vaksin flu burung di Bandung. "Kejaksaan sudah melakukan terlebih dahulu dan mereka serahkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). Sementara kami masih dalam penyelidikan dan berbarengan, kita terima SPDP dari Kejaksaan. Ketika itu kami terima maka fungsi lain kita gunakan (supervisi)," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kecewa Lemahnya Pengawasan Lapas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler