KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Ganjar Terlibat Kasus Korupsi E-KTP

Kamis, 28 April 2022 – 21:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum menemukan cukup bukti tentang keterlibatan Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

“Sampai hari ini, tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi (Ganjar Pranowo) melakukan suatu peristiwa pidana,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Kamis (28/4).  

BACA JUGA: KPK Bawa Ini dari Rumah Dinas Bupati Bogor Ade Yasin

Mantan kepala Baharkam Polri itu menyatakan kalau ada bukti, pasti akan ditindaklanjuti. 

“Kalau ada, kami bawa, tetapi, kan, sampai hari ini tidak ada,” lanjut dia. 

BACA JUGA: Heboh Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Mengurus e-KTP, Begini Respons Kemendagri

Firli menanggapi adanya desakan agar KPK mengusut kembali nama-nama yang disebut dalam perkara e-KTP, salah satunya Ganjar Pranowo.

Dia menyatakan bahwa lembaganya bekerja sesuai dengan kecukupan bukti. 

BACA JUGA: KPK Sebut Obral WTP Sudah Biasa, Kementerian dan Lembaga Diminta Tak Memberikan Suap

Firli mencontohkan jika ada seseorang yang diduga terlibat dalam peristiwa pidana namun tidak cukup bukti maka harus dihentikan.

"Tidak boleh kami menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti. Justru kalau seandainya kami menyebut seseorang tanpa ada bukti itu keliru, inilah namanya kepastian hukum dan inilah juga namanya kepastian keadilan," ujar Firli Bahuri.

Selain itu, dia juga menegaskan KPK bekerja sesuai dengan aturan perundangan-undangan.

"KPK jangan merupakan bagian daripada isu yang dibuat oleh sumber yang tidak jelas. Yang pasti adalah KPK bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Firli.

Sebelumnya, pada Agustus 2019, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan e-KTP, yaitu mantan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani (MSH), mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF), dan Paulus Tannos (PLS) selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. 

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler